Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Kabar Gembira! Wacana Penghapusan Guru P3K Paruh Waktu Mengemuka, DPR Desak Pemerintah Angkat Seluruh Honorer Jadi Pegawai Penuh Waktu

Satria Wira Yudha Pratama • Selasa, 13 Januari 2026 | 19:15 WIB
Kabar gembira bagi Guru P3K! DPR desak penghapusan status paruh waktu dan angkat guru honorer jadi penuh waktu. Cek mekanisme dan ulasannya di sini!
Kabar gembira bagi Guru P3K! DPR desak penghapusan status paruh waktu dan angkat guru honorer jadi penuh waktu. Cek mekanisme dan ulasannya di sini!

BLITAR – Harapan baru kini tengah menyelimuti ribuan tenaga pendidik di seluruh penjuru tanah air. Kabar mengenai rencana penghapusan status Guru P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) paruh waktu dan pengangkatan mereka menjadi pegawai penuh waktu menjadi angin segar bagi para pejuang pendidikan. Langkah ini dinilai sebagai upaya krusial untuk mengakhiri ketidakpastian status dan kesejahteraan yang selama ini menghantui para guru honorer.

Anggota DPR RI, I Nyoman Parta, secara tegas mendesak pemerintah untuk menghentikan skema paruh waktu bagi tenaga pendidik. Menurutnya, status tersebut tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang ASN yang hanya mengenal dua kategori ASN, yakni PNS dan P3K. Ia menilai, munculnya istilah "paruh waktu" hanyalah siasat kementerian yang justru berisiko merendahkan martabat profesi guru di mata publik.

Guru Bukan Pekerjaan Outsourcing
Dalam pandangannya, Nyoman Parta menyebut bahwa istilah paruh waktu bagi Guru P3K sebenarnya merupakan penghalusan dari sistem outsourcing. Ia menekankan bahwa profesi mengajar adalah pekerjaan inti (core business) negara dalam mencerdaskan bangsa, sehingga tidak selayaknya dilakukan dengan skema setengah-setengah atau diparuh-waktukan. Jika skema ini dipaksakan, posisi guru akan menjadi sangat rentan dan kesejahteraan mereka tidak akan pernah terjamin.

"Pekerjaan mengajar adalah pekerjaan inti. Jadi pekerjaan inti tidak boleh diparuh-waktukan. Kalau guru diparuh-waktukan, posisinya akan rentan, penghargaannya tidak akan jelas, dan kesejahteraannya pasti tidak akan terjamin," tegas Nyoman Parta. Ia menegaskan bahwa setiap individu yang berdiri di depan kelas harus memiliki status hukum yang kuat dan penghasilan yang layak sebagai Guru P3K penuh waktu.

Anggaran Gaji dari Pusat, Bukan Beban Daerah
Menanggapi kekhawatiran soal fiskal daerah yang terbatas, Nyoman menjelaskan bahwa gaji pokok Guru P3K sebenarnya bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) pusat. Oleh karena itu, alasan keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak seharusnya menjadi penghalang bagi pengangkatan guru penuh waktu. Pemerintah pusat memegang kendali penuh atas pendanaan gaji pokok, sementara daerah hanya bertugas memberikan tunjangan tambahan jika memiliki kemampuan finansial.

"Gaji pokoknya berasal dari pusat, jadi bukan dari daerah. Sehingga tentang kewenangan rencana paruh waktu pun dari pusat, bukan dari daerah," jelasnya lebih lanjut. Dengan mekanisme ini, seharusnya tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menunda pengangkatan para guru honorer menjadi Guru P3K penuh waktu guna memastikan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh Nusantara.

Nasib Guru Tanpa Dapodik Harus Segera Tuntas
Selain persoalan paruh waktu, DPR RI juga menyoroti nasib memprihatinkan para guru yang secara riil mengajar lebih dari 24 jam namun tidak terdaftar di Dapodik. Banyak dari mereka yang hanya menerima gaji berkisar Rp500.000 hingga Rp600.000, yang seringkali diambil dari iuran komite atau sewa kantin sekolah. Kondisi ini terjadi merata di seluruh republik, termasuk di wilayah dengan PAD tinggi seperti Bali.

DPR mendesak agar pemerintah segera melakukan pendataan menyeluruh dan mengangkat para guru tersebut menjadi Guru P3K tanpa pengecualian. Kepastian status ini diharapkan menjadi kado indah bagi para guru, sekaligus menjadi pondasi kuat bagi peningkatan kualitas pendidikan nasional. Negara harus hadir memberikan penghargaan yang setimpal bagi mereka yang telah mengabdi di pelosok negeri demi mencetak generasi penerus bangsa.(*)

Editor : Satria Wira Yudha Pratama
#guru p3k #dpr ri #guru honorer #kesejahteraan guru #ASN