BLITAR – Gelombang tuntutan keadilan bagi tenaga pendidik di sektor swasta dan keagamaan mulai menemui titik terang. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kini tengah memberikan perhatian serius terhadap rencana revisi Undang-Undang (UU) Guru dan Dosen. Peninjauan ini dipicu oleh banyaknya laporan mengenai ketidakadilan yang dialami oleh Guru Madrasah, pengajar di sekolah swasta, hingga dosen di perguruan tinggi swasta (PTS) yang selama ini merasa dikecualikan dari berbagai kebijakan afirmatif negara.
Keresahan ini semakin menguat setelah puluhan hingga ratusan tenaga pendidik, khususnya para Guru Madrasah, mendatangi Baleg untuk menyuarakan aspirasi mereka. Mereka merasa bahwa selama ini kebijakan pemerintah lebih mengutamakan institusi pendidikan yang dikelola langsung oleh negara (negeri), sementara institusi yang dikelola oleh masyarakat atau swasta seringkali dianaktirikan, baik dalam hal bantuan pendidikan maupun jaminan kesejahteraan.
Menghapus Diskriminasi di Sektor Pendidikan
Baleg DPR RI menegaskan bahwa tugas utama mereka adalah melakukan pengawasan dan peninjauan terhadap pelaksanaan undang-undang untuk memastikan tidak ada kelompok yang terabaikan. Fokus utama dalam revisi UU Guru dan Dosen ini adalah menghapus sekat pemisah antara institusi pemerintah dan institusi kelolaan masyarakat. Selama ini, terdapat kekhawatiran nyata mengenai ketidakadilan dalam distribusi bantuan pendidikan yang lebih condong ke institusi pelat merah.
"Adanya kekhawatiran mengenai ketidakadilan dan pengecualian lembaga pendidikan swasta, madrasah, sekolah, dan perguruan tinggi swasta dari berbagai kebijakan afirmatif pemerintah menjadi alasan kuat peninjauan ini," ungkap narasi dalam diskusi tersebut. Hal ini sangat berdampak pada kualitas pendidikan nasional secara keseluruhan, mengingat kontribusi sektor swasta dan madrasah dalam mencerdaskan bangsa sangatlah besar.
Perjuangan untuk Kebijakan Afirmatif yang Merata
Bagi para Guru Madrasah, revisi undang-undang ini diharapkan mampu menjadi payung hukum yang kuat untuk mendapatkan hak-hak yang setara dengan rekan sejawat mereka di sekolah negeri. Masalah klasik seperti keterlambatan tunjangan, sulitnya akses sertifikasi, hingga bantuan sarana prasarana sekolah yang minim menjadi poin-poin krusial yang harus diselesaikan lewat perubahan regulasi ini.
DPR RI menyadari bahwa institusi yang dikelola masyarakat adalah mitra strategis pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan. Oleh karena itu, bantuan pendidikan dan kebijakan pendukung lainnya harus didistribusikan secara proporsional. Peninjauan undang-undang ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih sehat, di mana setiap guru, baik itu Guru Madrasah maupun guru sekolah swasta, mendapatkan apresiasi yang layak atas dedikasi mereka.
Langkah Strategis Menuju Pendidikan Berkeadilan
Langkah Baleg untuk meninjau kembali UU Guru dan Dosen merupakan respons cepat terhadap dinamika di lapangan. Dengan adanya revisi ini, diharapkan tidak ada lagi perbedaan perlakuan yang mencolok antara pengajar di institusi negeri dan swasta. Negara harus hadir secara adil untuk seluruh tenaga pendidik tanpa terkecuali, demi menjamin keberlangsungan pendidikan yang bermutu dan inklusif bagi seluruh anak bangsa.(*)