Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

‎Kemenag Kabupaten Blitar Ungkap Belum Ada Ponpes Ajukan PBG, Ini Kendalanya

Akhmad Nur Khoiri • Sabtu, 17 Januari 2026 | 19:10 WIB

MENIMBA ILMU: Sejumlah santri di salah satu pondok pesantren yang ada di wilayah Kabupaten Blitar.
MENIMBA ILMU: Sejumlah santri di salah satu pondok pesantren yang ada di wilayah Kabupaten Blitar.

BLITAR KAWENTAR – Sejak Januari 2026, persetujuan bangunan gedung (PBG) telah menjadi salah satu syarat wajib dalam pengurusan izin operasional (ijop) pendidikan keagamaan.

Meski begitu, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar mencatat hingga kini belum ada pondok pesantren (ponpes) yang mengajukan permohonan PBG.‎

‎Staf Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kantor Kemenag Kabupaten Blitar, Sofyan Jauhari, mengatakan masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait pengajuan PBG dari lembaga pesantren.

Hingga saat ini belum ada ponpes yang secara resmi mengurus persetujuan bangunan tersebut.

“Untuk sementara ini, dari pondok pesantren memang belum ada yang melakukan pengajuan PBG,” ujarnya saat dikonfirmasi.

‎‎Sofyan menjelaskan, dalam proses pengurusan PBG, Kemenag tidak memiliki kewenangan teknis secara langsung.

Peran Kemenag sebatas sebagai penghubung antara lembaga pendidikan keagamaan dengan pihak terkait, termasuk pihak ketiga yang berwenang menangani aspek teknis perizinan bangunan.

‎“Kalau ada pondok pesantren yang ingin mengurus PBG, Kemenag hanya menghubungkan ke pihak ketiga. Proses teknisnya bukan di kami,” jelasnya.‎

‎Sofyan menambahkan, koordinasi antara Kemenag dan instansi teknis seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar saat ini masih bersifat menunggu.

Kedua pihak masih melihat perkembangan kesiapan lembaga pendidikan keagamaan dalam memenuhi ketentuan baru tersebut.

“Kemenag dan PUPR masih menunggu perkembangan lebih lanjut,” katanya.

Baca Juga: Rumor Persebaya Surabaya Terbaru: Bernardo Tavares Full Senyum, Dua Pemain Asing Kunci Siap Comeback di Pekan ke-16

‎‎Dia menegaskan, mulai Januari 2026, PBG secara resmi menjadi persyaratan wajib dalam pengurusan izin operasional ponpes, termasuk untuk permohonan perpanjangan izin bagi lembaga yang izinnya terbit sebelum 2022.

“Mulai Januari ini, PBG sudah menjadi syarat wajib untuk ijop dan juga permohonan perpanjangan izin yang masa berlakunya lima tahunan sebelum 2022,” terangnya.

‎‎Sementara itu, bagi ponpes yang memperoleh ijop setelah 2022, izin operasional tersebut berlaku seumur hidup.

Meski demikian, kewajiban kepemilikan PBG tetap harus dipenuhi sebagai bagian dari ketentuan administrasi dan legalitas bangunan.

“Khusus yang pasca 2022, ijop-nya seumur hidup. Tapi tetap, PBG menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi,” pungkas Sofyan.(kho/c1/ynu)

Editor : M. Subchan Abdullah
#izin pbg #ijin operasional #pondok pesantren #persetujuan bangunan gedung #kemenag kabupaten blitar #ponpes #Ijop