BLITAR KAWENTAR – Telah berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu tak menjamin nasib membaik. Buktinya, ratusan guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Blitar terbilang memprihatinkan.
Nilai kontrak mereka hanya Rp 500 ribu per bulan. Itu pun sejak Januari lalu belum menerima sepeser pun bayaran untuk tugas mengajar mereka.
Bahkan, ironisnya, nominal tersebut baru diketahui setelah para guru diminta menandatangani kontrak kerja.
Salah satu guru PPPK paruh waktu di SDN Panggungrejo, Ismiawati mengaku, proses penandatanganan kontrak kerja telah dilakukan di kantor Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Blitar.
Namun, isi perjanjian kerja tidak dijelaskan secara rinci kepada para guru. “Waktu itu kontraknya kosong. Hanya ada materai dan sampul nama kami.
Kami cuma diminta mengecek nama, NIP, dan alamat. Setelah itu langsung disuruh tanda tangan,” ujarnya.
Belakangan, dia mengetahui dalam kontrak kerja itu pada Pasal 7 ayat 1 hingga 7 tercantum besaran gaji Rp 500 ribu per bulan, termasuk potongan gaji yang disebut untuk BPJS.
Namun hingga kini, para guru belum mengetahui secara pasti mekanisme potongan maupun realisasi manfaatnya.
Sebelumnya, jelas dia, para guru sempat berharap menerima gaji sekitar Rp 900 ribu.
Namun, usulan tersebut ternyata tidak disetujui pemerintah pusat dengan alasan keterbatasan anggaran akibat pemangkasan.
“Katanya tidak disetujui pusat karena alasan anggaran di dinas tidak ada. Akhirnya kami tahunya dapat Rp 500 ribu setelah tanda tangan,” imbuhnya.
Perempuan 27 tahun ini juga mengaku para guru tidak memiliki ruang untuk menolak penandatanganan kontrak.
Saat itu, disebut ada oknum pegawai dinas yang menyampaikan bahwa guru yang tidak bersedia menerima gaji Rp 500 ribu dipersilakan mengundurkan diri.
Sebelum diangkat sebagai PPPK paruh waktu, dia dan rekan-rekannya berstatus guru tidak tetap (GTT).
Gaji mereka saat itu bervariasi, mulai Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu per bulan, bahkan ada yang masih harus menanggung biaya transportasi sendiri.
“Saya sudah 6 tahun mengabdi. Ada teman yang sudah 18 tahun, 20 tahun, bahkan 21 tahun belum terangkat aparatu sipil,” jelasnya.
Menurut Sintia, tuntutan utama para guru sebenarnya sederhana. Jika nominal gaji tidak bisa dinaikkan, mereka berharap beban kerja tidak disamakan dengan ASN penuh waktu yang wajib memenuhi 24 jam tatap muka per minggu.
“Kalau gaji tidak bisa dinaikkan, paling tidak jam kerja jangan disamakan dengan ASN penuh waktu. Harusnya ada penyesuaian,” tegasnya.
Selain itu, para guru juga belum menerima gaji sejak Oktober tahun lalu, karena di dalam kontrak tertulis bahwa pembayaran untuk Oktober hingga Desember sempat dialihkan menggunakan dana BOS atau iuran sekolah.
“Kami guru-guru paruh waktu sempat muncul wacana mogok kerja. Namun tetap bertahan mengajar karena telah menandatangani kontrak sebagai ASN PPPK paruh waktu,” tandasnya.
Baca Juga: Claudio De Jesus Kembali ke Arema di Liga 1 2024/2025, Legenda Juara Siap Bawa Singo Edan Bangkit Lagi
Saat ini, jumlah guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Blitar mencapai sekitar 400 orang. Secara keseluruhan, PPPK paruh waktu di berbagai formasi di Kabupaten Blitar mencapai sekitar 1.720 orang. (jar/c1/ady)
Editor : Satria Wira Yudha Pratama