Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Tahun Ini Dispendik Hanya Dapat Jatah Rehabilitasi Enam SD Negeri di Kota Blitar

Noormalady Usman • Sabtu, 28 Februari 2026 | 14:05 WIB

ILUSTRASI
ILUSTRASI

BLITAR KAWENTAR - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Blitar berencana merehabilitasi ruang kelas di enam sekolah dasar pada tahun ini.

Kegiatan tersebut didukung anggaran sekitar Rp 900 juta yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Blitar.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pendidikan Dasar Dispendik  Kota Blitar, Syahbana Tahta Wijaya mengatakan, rencana rehabilitasi tahun ini difokuskan pada ruang kelas dengan tingkat kerusakan di atas 30 persen.

“Tahun ini ada enam SD yang ruang kelasnya direhabilitasi. Rata-rata tingkat kerusakannya di atas 30 persen sehingga perlu segera diperbaiki,” jelasnya, Sabtu (28/2/2026).

Menurut Syahbana, kewenangan rehabilitasi ruang kelas di jenjang sekolah dasar sepenuhnya berada di pemerintah daerah sehingga pendanaannya menggunakan APBD.

Sementara itu, mekanisme rehabilitasi di jenjang sekolah menengah pertama memiliki skema yang berbeda.

“Kalau di tingkat SMP, rehabilitasi bisa melalui dinas atau dilakukan oleh masing-masing sekolah, tergantung kondisi dan kebutuhan,” jelasnya.

Dia menegaskan, penentuan sekolah yang direhabilitasi dilakukan berdasarkan hasil penghitungan tingkat kerusakan bangunan.

Sekolah yang membutuhkan perbaikan mengajukan surat permohonan ke dinas pendidikan untuk kemudian diverifikasi.

“Nanti pihak sekolah yang bersurat ke dinas. Setelah itu, kami lakukan penilaian, baru ditentukan skala prioritasnya di sekolah yang mana saja,” pungkasnya.(bud/c1/ady)

Editor : M. Subchan Abdullah
#anggaran pendapatan dan belanja daerah #rehabilitasi #sd #sekolah dasar #pemerintah daerah #APBD #dispendik kota blitar