WFH Satu Hari Seminggu di Malang: Pintar atau Berisiko?

M. Subchan Abdullah • Dipublikasikan Kamis, 23 April 2026 | 12:07 WIB
Luk Lukatul Mukarromah, Mahasiswa Program Studi Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.
Luk Lukatul Mukarromah, Mahasiswa Program Studi Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.

BLITAR KAWENTAR - Kebijakan Work From Home (WFH) yang diterapkan sebesar 30% oleh Pemerintah Kota Malang adalah contoh nyata dari upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan diri dengan kebutuhan modern tanpa mengorbankan dasar-dasar pelayanan publik. Wali Kota Wahyu Hidayat mengadopsi pendekatan selektif, mengutip Surat Edaran Menteri Dalam Negeri bahwa hanya aparatur sipil negara yang bukan garis depan yang diperbolehkan bekerja dari rumah satu hari dalam seminggu, sementara organisasi yang berhubungan langsung dengan Masyarakat seperti Mal Pelayanan Publik (MPP), PTSP, kantor perizinan, Dinas Kependudukan, dan Catatan Sipiltetap bekerja sepenuhnya di tempat. Ini merupakan bukti bahwa pemerintah daerah dapat menyesuaikan kebijakan nasional agar sesuai dengan kondisi lokal, bukan sekadar menjalankan arahan pusat. 

Baca Juga: Daftar 5 Motor Listrik Murah 2026 Harga Rp15-25 Jutaan: Ada Polytron Fox Air Hingga Indomobil Adora, Mana Pilihanmu?

Di tengah tuntutan transformasi digital dan efisiensi energi, ini adalah bukti bahwa pemerintah daerah dapat menyesuaikan kebijakan nasional agar sesuai dengan lingkungan lokal daripada hanya melaksanakan arahan pusat. Kota Malang sebenarnya telah menciptakan keseimbangan di tengah tekanan untuk konservasi energi dan transformasi digital, yang di mana pekerja tetap produktif dari rumah, akan tetapi tidak ada gangguan sama sekali bagi masyarakat umum.

Strategi ini sangat menarik karena menekankan bahwa pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama, meskipun banyak bidang lain masih kesulitan mempertahankan kualitas layanan setelah pandemi. MPP Kota Malang telah sibuk dan beroperasi normal sejak pagi karena tuntutan masyarakat yang tinggi tidak boleh dikompromikan. Hal ini sejalan dengan semangat Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan daerah kewenangan untuk mengatur jadwal kerjanya sendiri selama hal tersebut tidak menurunkan kualitas layanan. Bahwa Pemerintah Kota Malang telah secara efektif menunjukkan jika WFH bukanlah alasan untuk bersikap “malas,” melainkan kesempatan untuk mendorong budaya kerja yang lebih produktif dan ramah lingkungan, mulai dari penghematan bahan bakar hingga gerakan bersepeda ke tempat kerja.

Baca Juga: Indomobil E-Motor Tirano: Motor Listrik "X-Ride" Versi Garang, Budget Harian Terbaik 2026?

Namun, masalah nyata di lapangan tidak dapat dipisahkan dari keberhasilan kebijakan ini. Kesenjangan antara pekerja kantor dan mereka yang bekerja dari rumah menjadi kekhawatiran jika kinerja aparatur sipil,pekerja yang bekerja dari rumah ini tidak terpantau dan dievaluasi secara ketat. Menyikapi hal ini, Pemerintah Kota Malang tetap mewajibkan kehadiran di sektor-sektor kritis namun tetap membebaskan pejabat eselon I dan II.

Dengan adanya mekanisme digital yang lebih kuat di masa mendatang, seperti sistem absensi online dan pelaporan real-time. Dapat diartikan bahwa dengan kebijakan ini Pemerintah dapat mempertahankan kepercayaan publik di era pekerjaan hibrida, bukan sekadar bekerja dari rumah (WFH) atau bekerja dari kantor (WFO), akan tetapi pemerintah juga dapat menyesuaikan mekanisme dari kebijakan tersebut.(*)

 

Editor : M. Subchan Abdullah
pemerintah kota malang universitas muhammadiyah sidoarjo wfh mahasiswa menteri dalam negeri