BLITAR KAWENTAR - Di tengah narasi pembangunan daerah dan peningkatan ekonomi lokal, masyarakat Magetan justru dihadapkan pada kenyataan yang kontras: jalan desa rusak parah, debu beterbangan, dan keselamatan warga dipertaruhkan demi lalu lalang truk pengangkut material galian C.
Fenomena ini bukan sekadar persoalan infrastruktur, melainkan cerminan lemahnya keberpihakan kebijakan publik terhadap masyarakat.
Aksi blokade jalan yang dilakukan warga Desa Tanjung Sepreh, Kecamatan Maospati, menjadi bentuk akumulasi kekecewaan publik atas lambannya respons pemerintah daerah. Warga menutup akses jalan karena ruas utama desa mengalami kerusakan serius akibat tingginya intensitas truk tambang bermuatan berat, khususnya kendaraan ODOL (over dimension over loading) yang setiap hari melintas.
Pertanyaan yang perlu diajukan bukan lagi mengapa jalan rusak, tetapi mengapa pemerintah membiarkan kerusakan itu terjadi berulang kali?
Pemerintah daerah tentu tidak bisa terus berlindung di balik alasan bahwa jalan telah diperbaiki namun kembali rusak karena traffic tinggi. Pernyataan semacam ini justru menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar: lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dan minimnya penegakan aturan terhadap kendaraan angkutan berat.
Jika pemerintah mengetahui bahwa truk tambang dengan muatan berlebih menjadi penyebab utama kerusakan jalan, maka pembiaran terhadap aktivitas tersebut dapat dibaca sebagai bentuk kegagalan tata kelola.
Dalam perspektif administrasi publik, isu ini menyentuh inti dari prinsip good governance, khususnya akuntabilitas dan responsivitas. Pemerintah daerah seharusnya tidak hanya fokus pada penerbitan izin dan penerimaan pendapatan daerah, tetapi juga memastikan bahwa aktivitas ekonomi tidak merugikan hak dasar masyarakat.
Ironisnya, beban kerusakan justru lebih banyak ditanggung warga. Mereka harus menghadapi jalan ambles, risiko kecelakaan, dan terganggunya aktivitas ekonomi harian, sementara pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tambang terus beroperasi.
Lebih jauh, isu ini juga menyingkap persoalan ketimpangan antara manfaat ekonomi dan biaya sosial. Aktivitas tambang memang menghasilkan pendapatan, tetapi ketika jalan publik rusak dan anggaran pemerintah harus terus-menerus dialokasikan untuk perbaikan, maka muncul pertanyaan mengenai efektivitas kebijakan tersebut.
Apakah keuntungan yang diperoleh sebanding dengan kerugian sosial yang ditanggung masyarakat?
Ketika warga sampai turun ke jalan untuk memblokade akses desa, itu adalah sinyal bahwa saluran aspirasi formal tidak lagi dianggap efektif. Dalam konteks ini, aksi warga bukan sekadar protes, tetapi bentuk kritik terhadap birokrasi yang dinilai tidak hadir saat masyarakat membutuhkan perlindungan.
Pemerintah daerah perlu memahami bahwa pembangunan bukan hanya soal membuka ruang investasi dan aktivitas ekonomi, tetapi juga tentang menjamin kualitas hidup masyarakat. Jalan desa adalah fasilitas publik yang menopang mobilitas warga, akses pendidikan, aktivitas ekonomi, hingga keselamatan pengguna jalan.
Jika jalan desa terus rusak sementara tambang tetap berjalan, maka masyarakat berhak mempertanyakan: pembangunan ini sebenarnya untuk siapa? Ketika warga harus menanggung debu, risiko kecelakaan, dan biaya sosial lainnya, sementara keuntungan ekonomi dinikmati pihak tertentu, maka pemerintah tidak boleh diam. Di titik inilah keberpihakan kebijakan diuji. Apakah pemerintah hadir sebagai pelindung kepentingan publik, atau justru menjadi pihak yang membiarkan masyarakat terus menanggung dampaknya?(*)
Editor : M. Subchan Abdullah