BLITAR KAWENTAR - Kebijakan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) hadir sebagai upaya pemerintah untuk mewujudkan pemerataan akses pendidikan. Di kota besar seperti Surabaya, kebijakan ini terasa semakin penting karena masih adanya kesenjangan kualitas antar sekolah. Namun, di balik tujuan yang ideal tersebut, sistem zonasi justru memunculkan pertanyaan: apakah benar mampu menghadirkan keadilan pendidikan, atau justru memperlihatkan ketimpangan yang selama ini tersembunyi. Pertanyaan ini menjadi relevan karena pendidikan tidak hanya menyangkut akses, tetapi juga kualitas yang diterima oleh setiap peserta didik.
Sistem zonasi diperkenalkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia sebagai bagian dari upaya reformasi pendidikan. Tujuannya adalah menghapus label “sekolah favorit” dan “non-favorit”, sekaligus memastikan setiap anak dapat bersekolah di lingkungan terdekatnya. Secara konsep, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong pemerataan kualitas pendidikan di berbagai wilayah. Namun, realita di lapangan tidak sesederhana itu.
Di Surabaya, dengan kepadatan penduduk yang tinggi dan kualitas sekolah yang belum merata, penerapan zonasi justru menghadapi berbagai tantangan yang tidak kecil, terutama dalam hal distribusi sumber daya pendidikan yang belum seimbang.
Di satu sisi, sistem zonasi membawa sejumlah dampak positif. Siswa tidak lagi harus menempuh jarak jauh untuk bersekolah, sehingga biaya transportasi dapat ditekan dan potensi kemacetan juga berkurang. Selain itu, kebijakan ini membuka peluang bagi siswa dari berbagai latar belakang ekonomi untuk mengakses sekolah negeri yang sebelumnya sulit dijangkau. Hal ini secara tidak langsung juga dapat mendorong interaksi sosial yang lebih beragam di lingkungan sekolah.
Di sisi lain, muncul persoalan yang tidak bisa diabaikan. Ketika kualitas sekolah belum merata, siswa yang berada di zona dengan fasilitas terbatas menjadi kurang diuntungkan. Pilihan mereka menjadi sempit, dan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan berkualitas pun tidak selalu sama.
Tidak hanya itu, fenomena “perburuan alamat” juga menjadi bukti bahwa sebagian masyarakat belum sepenuhnya percaya pada sistem ini. Upaya memanipulasi domisili demi masuk ke sekolah tertentu menunjukkan bahwa persepsi tentang kesenjangan kualitas sekolah masih sangat kuat. Jika ditelaah lebih dalam, persoalan utama dari sistem zonasi bukan terletak pada konsepnya, melainkan pada kesiapan pelaksanaannya. Pemerintah tampak mendorong pemerataan akses tanpa terlebih dahulu memastikan bahwa kualitas pendidikan sudah merata.
Baca Juga: Ratusan Alat Ukur Pedagang di Blitar Lolos Uji Tera, Disperdagin Jamin Keakuratan
Idealnya, kebijakan zonasi berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas sekolah di seluruh wilayah. Hal ini mencakup perbaikan sarana dan prasarana, peningkatan kompetensi guru, hingga pengelolaan sekolah yang lebih baik. Selain itu, perlu juga adanya evaluasi berkala untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan benar-benar memberikan dampak yang diharapkan. Tanpa langkah tersebut, zonasi berisiko menjadi sekadar kebijakan administratif yang belum menyentuh akar persoalan. Selain itu, penerapan zonasi juga perlu mempertimbangkan fleksibilitas. Setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga pendekatan yang terlalu kaku justru dapat mengurangi efektivitas kebijakan. Sebagai kota metropolitan, Surabaya membutuhkan kebijakan yang lebih adaptif dan kontekstual.
Pada akhirnya, sistem zonasi di Surabaya berada di antara harapan besar dan tantangan nyata. Kebijakan ini memang membuka jalan menuju pemerataan akses pendidikan, tetapi juga berpotensi memperkuat ketimpangan jika tidak diimbangi dengan pemerataan kualitas. Dalam pandangan ini, zonasi bukanlah kebijakan yang keliru, melainkan kebijakan yang belum sepenuhnya matang dalam pelaksanaannya. Pemerintah perlu lebih dahulu memastikan kualitas pendidikan merata sebelum menekankan pemerataan akses. Sebab, pemerataan tanpa kualitas hanya akan menghasilkan keadilan yang semu. Jika tujuan utamanya adalah keadilan pendidikan, maka yang perlu diperhatikan bukan hanya lokasi sekolah, tetapi juga mutu pendidikan yang benar-benar dirasakan oleh setiap siswa.(*)
Editor : M. Subchan Abdullah