Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Tolak Alih Fungsi Hutan Tretes, Alam Bukan Untuk Dikorbankan Demi Real Estate

M. Subchan Abdullah • Selasa, 28 April 2026 | 13:27 WIB
Oleh: Zaskia Avi Winata, Prodi Administrasi Publik, Fakultas Bisnis, Hukum, dan Ilmu Sosial - Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Oleh: Zaskia Avi Winata, Prodi Administrasi Publik, Fakultas Bisnis, Hukum, dan Ilmu Sosial - Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

BLITAR KAWENTAR - Implementasi kebijakan penggundulan hutan di lereng Gunung Arjuno - Welirang, Kecamatan Prigen tepatnya dikabarkan di area Kelurahan Pencalukan dan Leduq, Kabupaten Pasuruan untuk dijadikan alih fungsi REAL ESTATE oleh PT Stasionkota Saranapermai.

Gelombang penolakan alih fungsi hutan Tretes bukan sekedar aksi spontan masyarakat. Hal ini adalah bentuk kesadaran bahwa alam tidak bisa terus - menerus dijadikan korban atas nama pembangunan. Ribuan warga turun ke jalan untuk menyuarakan keresahan yang sama, dalam artian menjaga hutan berarti menjaga kehidupan.

Baca Juga: Daihatsu Sigra 2026 Resmi Dibongkar! Harga Mulai Rp135 Jutaan, Fitur Mewah Bikin Rival Ketar-Ketir

Hutan Tretes bukan hanya kumpulan pohon. Ia adalah sistem kehidupan yang menopang keseimbangan lingkungan di wilayah pegunungan Arjuno - Welirang. Fungsi utamanya sebagai daerah resapan air menjadikannya sangat penting bagi masyarakat sekitar. Ketika hutan ini direncanakan untuk dialihfungsikan menjadi kawasan real estate yang dipertaruhkan bukan hanya ruang hijau, tetapi juga keberlangsungan hidup manusia itu sendiri.

Masyarakat sebenarnya tidak menolak pembangunan. Namun, yang mereka tolak adalah pembangunan yang mengabaikan aspek lingkungan. Rencana alih fungsi lahan seluas sekitar 22,5 hektare ini dinilai berpotensi merusak ekosistem, mengancam sumber mata air, serta meningkatkan risiko bencana seperti banjir dan longsor.

Kekhawatiran tersebut bukan tanpa dasar. Bahkan sebelum proyek berjalan, beberapa wilayah di Pasuruan sudah mengalami banjir. Hal ini menjadi peringatan bahwa daya dukung lingkungan mulai melemah. Jika hutan terus dikurangi, maka dampaknya akan semakin luas dan sulit dikendalikan.

Baca Juga: Picu Banjir Langganan hampir Tiap Tahun, Pemkot Blitar Renovasi Drainase di Jalan

Dalam pembangunan real estate di kawasan hutan jelas menunjukkan adanya ketimpangan prioritas. Kepentingan ekonomi jangka pendek seolah lebih diutamakan dibandingkan keselamatan lingkungan jangka panjang. Padahal, kerusakan lingkungan sering kali membawa dampak  yang jauh lebih mahal daripada keuntungan yang dihasilkan dari pembangunan itu sendiri.

Sebagai bagian dari masyarakat, penting untuk melihat persoalan ini secara kritis karena alih fungsi hutan bukan hanya soal perubahan tata ruang, tetapi juga soal keadilan lingkungan. Siapa yang diuntungkan? Dan siapa yang akan menanggung dampaknya? Jawabannya jelas karena keuntungan yang hanya dinikmati oleh segelintir pihak, sementara risiko ditanggung oleh masyarakat  luas.

Hutan Tretes selama ini menjadi benteng alami yang melindungi wilayah dibawahnya dari bencana. Ketika benteng ini dirusak, maka masyarakatlah yang pertama kali merasakan dampaknya seperti air meluap, tanah menjadi labil dan ancaman bencana semakin nyata atau ekstream.

Baca Juga: Dinilai Bebani Keluarga Pasien, Dewan Usul Parkir RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar Gratis

Anehnya, dalam beberapa kasus, proses perizinan seringkali tidak transparan. Bahkan, dalam kasus Tretes, pemerintah daerah menyebutkan bahwa pengembang belum mengajukan izin resmi. Hal ini menunjukkan adanya potensi lemahnya pengawasan dan koordinasi antara pihak swasta dan pemerintah. Jika hal ini dibiarkan, maka konflik serupa akan terus berulang di masa depan.

Oleh karena itu, penolakan masyarakat bukanlah bentuk anti pembangunan, melainkan bentuk kepedulian terhadap masa depan. Mereka ingin memastikan bahwa pembangunan dilakukan secara bijak, berkelanjutan, dan tidak merusak lingkungan.

Kebijakan pemerintah yang seharusnya diterapkan yaitu pemerintah perlu mengambil langkah tegas dan berpihak pada kepentingan jangka panjang. Pemerintah harus mempertegas status kawasan hutan Tretes sebagai kawasan hutan lindung. Penegasan ini bukan hanya sekedar formalitas administratif, tetapi harus benar - benar diikuti dengan komitmen untuk tidak memberikan izin alih fungsi dalam bentuk apa pun.

Baca Juga: Daihatsu Sigra 2026 Resmi Dibahas! Harga Mulai Rp141 Jutaan, Fitur Makin Lengkap dan Irit 20 Km/L

Selain itu, proses perizinan seperti AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) harus diperketat dan dilakukan secara transparan. Pemerintah tidak boleh menjadikan AMDAL sebagai formalitas semata, tetapi benar - benar sebagai alat untuk menilai dampak lingkungan secara serius. Melibatkan masyarakat juga penting agar keputusan yang diambil tidak sepihak dan tetap mempertimbangkan kondisi sosial di lapangan.

Pengawasan dan penegakan hukum juga harus diperkuat. Jika ada pelanggaran, pemerintah harus berani memberikan sanksi tegas tanpa kompromi. Hal ini penting agar ada efek jera dan tidak terjadi kasus serupa dikemudian hari.(*) 

Editor : M. Subchan Abdullah
#hutan tretes #gunung arjuno #prigen #pasuruan #gunung welirang