BLITAR KAWENTAR - Pemerintah Kota Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas lingkungan melalui kebijakan yang mewajibkan setiap rumah memiliki saluran air atau got. Kebijakan ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan bentuk nyata kepedulian terhadap kesehatan masyarakat, pengendalian banjir, serta keberlanjutan tata kota yang lebih baik.
Dalam kehidupan sehari-hari, keberadaan saluran air sering dianggap sepele. Padahal, drainase yang baik memiliki peran krusial dalam menjaga kebersihan lingkungan. Tanpa saluran air yang memadai, genangan air mudah terbentuk, yang kemudian berpotensi menjadi sarang penyakit seperti demam berdarah. Selain itu, air yang tidak mengalir dengan baik juga dapat menyebabkan bau tidak sedap dan dapat merusak estetika lingkungan permukiman.
Baca Juga: Tolak Alih Fungsi Hutan Tretes, Alam Bukan Untuk Dikorbankan Demi Real Estate
Namun, permasalahan drainase ini sebenarnya bukan hanya terjadi di Surabaya saja, melainkan juga menjadi persoalan permasalahan di berbagai kota besar di Indonesia. Banyak daerah masih menghadapi banjir akibat sistem saluran air yang tidak memadai, baik karena perencanaan yang kurang matang maupun rendahnya kesadaran masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan yang diterapkan di Surabaya dapat menjadi contoh nyata bagaimana pemerintah daerah mengambil langkah preventif dari level paling kecil, yaitu rumah tangga.
Kebijakan ini juga sangat relevan dengan kondisi perkotaan seperti Surabaya yang memiliki tingkat kepadatan penduduk tinggi. Karena, ketika musim hujan tiba dan sistem drainase yang buruk dapat memicu banjir di berbagai titik yang mampu mengganggu arus pengendara dan menimbulkan kemacetan, serta meningkatkan risiko kecelakaan di jalan raya. Kondisi ini tentu tidak hanya merugikan pengguna jalan, tetapi juga berdampak pada aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat secara keseluruhan. Namun, dengan adanya kewajiban setiap rumah memiliki saluran air, beban sistem drainase kota menjadi lebih ringan karena aliran air dapat terdistribusi secara merata.
Baca Juga: Sempat Alami Trouble Teknis, Dispendik Kabupaten Blitar Bakal Evaluasi Pelaksanaan TKA Jenjang SMP
Kebijakan ini juga selaras dengan arah pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Surabaya 2021–2026. Dalam dokumen tersebut, pemerintah menekankan pentingnya pembangunan infrastruktur dasar dan peningkatan kualitas lingkungan hidup. Artinya, kebijakan saluran air ini bukanlah langkah yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari strategi besar untuk menciptakan kota yang layak huni, sehat, dan berkelanjutan.
Namun, sangat disayangkan karena di beberapa daerah di Surabaya memang belum terlalu menegaskan kebijakan ini, padahal saluran air atau drainase itu sangat penting. Manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh satu orang saja, melainkan oleh banyak orang dalam satu lingkungan. Mungkin kebijakan yang belum merata ini memiliki kendala dalam penerapannya, entah karena kurangnya kepedulian individu, keterbatasan dana bantuan, maupun faktor lainnya. Padahal, jika setiap warga memiliki kesadaran untuk membangun dan merawat saluran air di rumahnya, dampak positifnya akan terasa secara luas, mulai dari berkurangnya genangan hingga meningkatnya kualitas kesehatan lingkungan.
Baca Juga: Sempat Alami Trouble Teknis, Dispendik Kabupaten Blitar Bakal Evaluasi Pelaksanaan TKA Jenjang SMP
Dari sudut pandang masyarakat, kebijakan ini juga mendorong tumbuhnya rasa tanggung jawab bersama. Lingkungan yang bersih dan bebas genangan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga hasil dari partisipasi aktif warga. Ketika setiap rumah memiliki saluran air yang baik, maka secara kolektif akan tercipta lingkungan yang lebih sehat dan nyaman untuk ditinggali.
Memang, tidak dapat dipungkiri bahwa implementasi kebijakan ini mungkin menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan biaya bagi sebagian masyarakat atau kondisi lahan yang tidak memungkinkan. Oleh karena itu, peran pemerintah tetap penting dalam memberikan sosialisasi, pendampingan, bahkan bantuan jika diperlukan. Dengan pendekatan yang tepat, kebijakan ini justru dapat menjadi solusi jangka panjang yang efektif.
Pada akhirnya, kebijakan ini patut didukung karena memberikan manfaat yang luas, tidak hanya bagi individu, tetapi juga bagi masyarakat secara keseluruhan. Kebijakan ini merupakan langkah preventif yang cerdas dalam mengatasi persoalan lingkungan perkotaan yang kerap berulang, seperti banjir, genangan, hingga masalah kesehatan. Oleh karena itu, sudah seharusnya kebijakan ini tidak hanya dipatuhi, tetapi juga dijadikan sebagai bagian dari kesadaran kolektif masyarakat.
Saya berharap ke depannya setiap warga memiliki kepedulian terhadap tempat tinggalnya, mulai dari hal sederhana seperti memastikan adanya saluran air yang layak dan berfungsi dengan baik. Kepedulian ini penting, karena keberhasilan kebijakan tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga pada partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan sekitarnya.
Lebih jauh lagi, jika kebijakan ini diterapkan secara konsisten, maka Surabaya bisa berpotensi menjadi contoh bagi kota-kota lain dalam menerapkan sistem drainase yang efektif berbasis tanggung jawab setiap rumah. Dengan sinergi antara pemerintah dan warga, Surabaya tidak hanya akan dikenal sebagai kota besar semata, tetapi juga sebagai kota yang berhasil menanamkan budaya disiplin lingkungan secara nyata. Dan diharapkan Kota Surabaya tidak hanya sekadar dikenal sebagai kota yang maju secara pembangunan, tetapi juga bisa unggul dalam menjaga kebersihan, kesehatan, dan keberlanjutan lingkungannya.(*)
Editor : M. Subchan Abdullah