BLITAR KAWENTAR - Banjir yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia tidak hanya menyisahkan genangan air, tetapi juga kerusakan yang luas terhadap kehidupan masyarakat salah satunya infrastruktur yang fatal. Banyak rumah warga mengalami kerusakan struktural, bahkan tidak sedikit yang hancur dan tidak layak di tempati lagi. Dalam kondisi darurat seperti ini, pemerintah di hadapakan pada tantangan besar untuk segera menyediakan hunian yang layak bagi para korban bencana. Sebagai bentuk respon, pemerintah melalui kebijakan rehabilitas dan rekonstruksi mendorong pemanfaatan kayu hanyutan yang terbawa arus banjir untuk digunakan sebagai bahan pembangunan hunian sementara (huntara) maupun kebutuhan lainnya.
Kebijakan ini sudah diimplementasiakan dibeberapa titik krusial, seperti Aceh utara, Aceh Tamiang, hingga ke wilayah Sumatra Barat dan Sumatra Utara. Pemerintah menyakini bahwa langkah ini memberikan kepastian hukum serta mendorong pemanfaatan sumber daya secara tepat guna dan terkoordinasi. Sekilas langkah tersebut memberikan solusi yang efisien dan relavan dalam situasi darurat. Pemanfaatan kayu hanyutan dinilai dapat mempercepat proses pembangunan tanpa harus menunggu distribusi material dari luar daerah. Namun jika kita lihat dibalik layar, solusi tersebut perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut.
Baca Juga: Satu Rumah, Satu Saluran Air: Langkah Nyata Menuju Surabaya Bersih dan Bebas Banjir
Pertama, dari sisi kualitas material. Menggunakan kayu yang berasal dari sisa-sisa banjir menimbulkan beberapa pertanyaa mengenai standar kekuatannya. Kayu hanyutan itu bukanlah kayu yang baru saja ditebang secara terukur. Sebaliknya. Kayu tersebut telah terendam air banjir dalam waktu yang tidak menentu. Kayu yang terendam banjir terlalu lama akan mengalami penurunan kualitas, seperti menjadi lebih lembap dan rentan lapuk. Jika kayu tersebut menjadi tiang utama, maka daya tahan bangunan terbut perlu dipertanyakan. Hunian yang seharusnya menjadi tempat perlindungan justru beresiko dalam waktu singkat.
Kedua, selain masalah kualitas material, aspek kesehatan juga menjadi hal yang tidak kalah penting. Air banjir bukanlah air yang bersih, air banjir sering tercampur limbah dosmetik, sampah industri hingga zat-zat lainnya. Dalam kondisi pascabencana, sistem imun masyarakat biasanya berada dalam titik terendah akibat stres dan keterbatasan fasilitas. Jika membangun rumah dari material yang belum terjamin kebersihannya dapat menimbulkan masalah baru seperti paparan jamur dari kayu lembap yang menempel pada permukaan kayu di mana dapat menimbulkan penyakit pernapasan maupun masalah kulit. Sehingga proses sterilisasi dari zat berbahaya harus harus menjadi syarat wajib.
Ketiga, pemanfaatan kayu berukuran kecil untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Walaupun langkah ini dapat dilihat sebagai bentuk efisiensi agar sisa material tidak terbuang sia-sia. Namun seharusnya fokus utama pada kebutuhan dasar masyarakat dengan menyediakan dan mempercepat hunian yang layak dan aman. Efisiensi ekonomi sama sekali tidak boleh menjadi alasan untuk mengesampingkan urgensi manusia.
Dengan mempertimbangkan berbagai risiko yang ada, penulis menyatakan kontra terhadap kebijakan pemanfaatan kayu hanyutan sebagai bahan utama pembangunan hunian pascabencana. Kebijakan ini dinilai belum sepenuhnya menjamin aspek keamanan, kesehatan, dan kelayakan hunian bagi masyarakat terdampak.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah perlu menetapkan standar kualitas yang ketat terhadap kayu hanyutan sebelum digunakan sebagai bahan bangunan. Proses seleksi, pengeringan, dan sterilisasi harus dilakukan secara menyeluruh guna memastikan keamanan material. Selain itu, pemerintah juga dapat mengombinasikan penggunaan kayu hanyutan dengan material lain yang lebih kuat dan terjamin kualitasnya, sehingga tetap efisien namun tidak mengorbankan keselamatan. Alternatif lain yang dapat dilakukan adalah mempercepat distribusi bantuan material dari luar daerah serta melibatkan sektor swasta dalam penyediaan hunian sementara yang layak.
Oleh karena itu, percepatan pembangunan hunian tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kualitas dan keamanan yang menjadi hak setiap korban bencana. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak hanya berorientasi pada efisiensi, tetapi juga berlandaskan pada prinsip keselamatan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, meskipun terlihat sebagai solusi cepat, pemanfaatan kayu hanyutan belum dapat dijadikan pilihan utama dalam pembangunan hunian pascabencana.(*)
Editor : M. Subchan Abdullah