BLITAR KAWENTAR - Bali selalu menjadi ikon global yang memikat para wisatawan mancanegara. Bali juga merupakan penyumbang devisa tertinggi di Indonesia serta salah satu destinasi wisata utama di Indonesia yang sangat bergantung pada kunjungan wisatawan mancanegara. Sebelum pandemi COVID-19, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali tercatat mencapai lebih dari 6,2 juta orang per tahun. Setelah pembukaan kembali perbatasan, tren kunjungan kembali meningkat pesat, bahkan pada 2023 jumlah wisatawan asing telah menembus angka sekitar 5 juta kunjungan. Angka ini menjadi bukti bahwa Bali tetap menjadi destinasi wisata unggulan. Namun, ada kontras yang menyedihkan yang terjadi, yakni saat data pertumbuhan ekonomi meningkat karena tingginya angka pengunjung, Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) menunjukkan bahwa timbulan sampah di Provinsi Bali bisa mencapai lebih dari 3.000 ton per hari. Banyak terjadi kemacetan kronis, hingga masalah limbah yang seolah tak kunjung usai akibat overtourism. Ini menjadi masalah serius yang harus diselesaikan agar keberlanjutan lingkungan tetap terjaga.
Untuk memulihkan masalah yang terjadi, Pemerintah Provinsi Bali meluncurkan kebijakan, yakni pemberlakuan pungutan sebesar Rp150.000 bagi setiap wisatawan mancanegara yang masuk ke Bali. Kebijakan yang berlandaskan pada Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2023 ini memang seringkali menjadi perdebatan bagi pelancong yang merasa terbebani oleh pajak ganda. Namun, dibandingkan dengan kerugian administratif dan lingkungan yang terjadi akibat overtourism, Rp150.000 adalah angka yang sangat kecil. Dengan tarif pungutan yang setara dengan 10 dolar AS, nominal ini lebih murah dibandingkan harga satu porsi sarapan avocado on toast atau segelas kopi di kafe-kafe populer di kawasan Seminyak dan Canggu. Dengan adanya kebijakan ini, wisatawan sebenarnya diajak untuk melakukan investasi kecil demi pemulihan lingkungan yang mereka nikmati sendiri. Kebijakan ini juga berfungsi sebagai filter strategis untuk menggeser fokus kita dari kuantitas menuju kualitas pariwisata. Selama bertahun-tahun, Indonesia terjebak dalam perlombaan angka kunjungan yang sering kali mengabaikan daya dukung lingkungan.
Dari sisi ekonomi, pungutan pajak wisatawan di Bali berpotensi menjadi sumber pendapatan daerah yang stabil sekaligus solusi atas dampak pariwisata massal, karena dapat dialokasikan untuk pengelolaan sampah, perbaikan kawasan wisata, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal sehingga manfaatnya lebih merata. Di saat yang sama, kebijakan ini juga memiliki nilai edukatif, karena secara tidak langsung menanamkan kesadaran kepada wisatawan bahwa aktivitas wisata memiliki konsekuensi terhadap lingkungan dan budaya, sehingga mendorong praktik pariwisata yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan dalam jangka panjang. Secara pribadi, saya mendukung penuh kebijakan ini karena ini bukan sekadar upaya menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan sebuah upaya strategis untuk mentransformasi pariwisata kita menjadi lebih bermartabat dan berkelanjutan.
Di luar urusan regulasi dan angka, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada sinergi yang kokoh antara pemerintah dan masyarakat lokal. Kelestarian Bali tidak bisa hanya dibebankan pada pundak birokrasi melalui pemungutan rupiah, melainkan harus menjadi gerakan kolektif. Masyarakat lokal, sebagai garda terdepan sekaligus pemilik warisan budaya, perlu dilibatkan secara aktif dalam pengawasan dan pelaksanaan program pelestarian lingkungan yang didanai dari pungutan ini. Kolaborasi yang harmonis antara kebijakan top-down dari pemerintah dan kearifan lokal masyarakat akan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak hanya menyentuh aspek administratif, tetapi benar-benar meresap ke dalam penguatan jati diri dan kelestarian alam Bali.
Sebagai penutup, kebijakan pungutan bagi wisatawan asing di Bali mencerminkan langkah politik yang tegas dan layak diapresiasi. Ke depannya, tidak bijak jika kita terus membiarkan daya tarik Bali dimanfaatkan secara berlebihan tanpa diimbangi dengan upaya pemulihan dan perlindungan yang terencana serta berkelanjutan. Kebijakan ini adalah langkah awal menuju kesepakatan bersama baru, di mana tamu menghargai tuan rumah melalui kontribusi nyata. Tentu saja, tantangan terbesarnya kini terletak pada transparansi pengelolaan dana tersebut. Pemerintah Daerah harus mampu membuktikan secara terbuka bahwa setiap rupiah yang dipungut benar-benar kembali untuk memulihkan alam dan merawat budaya Bali. Jika akuntabilitas ini terjaga, maka pungutan ini bukan lagi dianggap sebagai beban, melainkan sebuah kebanggaan bagi wisatawan karena telah menjadi bagian dari solusi. Mari kita kawal implementasinya, karena Bali yang lestari adalah hak bagi generasi mendatang, bukan sekadar komoditas komersial untuk hari ini saja.(*)
Editor : M. Subchan Abdullah