BLITAR KAWENTAR - Pada setiap awal tahun, ribuan kelurahan, kecamatan, dan kabupaten atau pun kota di seluruh Indonesia rutinitas ini akan kembali berulang. Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau biasa dikatakan Musrenbang. Bentuk partisipasi warga yang dilakukan dengan ikut serta dalam perkumpulan, menyampaikan aspirasi dan juga menandatangani notulen. Namun yang selalu dipertanyakan dari tahun ke tahun tetap sama, apakah Musrenbang benar-benar menjadi ruang untuk partisipasi masyarakat atau hanya sekedar menjadi ritual administratif yang melegitimasi anggaran yang sudah diputuskan jauh dari sebelumnya?
Musrenbang yakni sebuah mekanisme perencanaan pembangunan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Secara ideal, Musrenbang ini dibuat sebagai tempat diskusi yang menghubungkan pemerintah dan masyarakat dalam merancang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Prosedur yang berlangsung dengan bertahap, dimulai dari tingkatan RT atau RW dan kelurahan, kemudian berlanjut menuju kecamatan, dilanjutkan pada kabupaten atau kota, provinsi, hingga pada tingkat nasional. Idealnya, Musrenbang merupakan manifestasi dari demokrasi yang penuh pertimbangan, sebuah tempat dimana pendapat masyarakat tidak hanya diperhatikan tetapi juga berdampak pada pengambilan keputusan kebijakan serta distribusi sumber daya umum.
Namun, laporan dan kesaksian masyarakat dari berbagai daerah memperlihatkan gambaran yang sangat berbeda dari apa yang diharapkan. Peserta Musrenbang seringkali didominasi oleh individu yang sudah memiliki koneksi dengan pemerintah seperti ketua RT atau RW, atau perwakilan dari organisasi masyarakat tertentu. Proses penyaringan aspirasi dari tingkat bawah hingga atas kerap berjalan tanpa adanya transparansi. Tidak terdapat sistem umpan balik yang jelas bagi masyarakat untuk memahami alasan penolakan atau pengutamaan usulan mereka.
Memasuki fase Musrenbang 2026, sejumlah wilayah menyatakan telah melakukan terobosan baru. Beberapa pemerintah daerah mulai memanfaatkan platform digital untuk menampung masukan masyarakat sebelum pertemuan langsung dilaksanakan. Ada yang menciptakan aplikasi online e-Musrenbang, sementara yang lain menggunakan saluran media sosial untuk penyebaran informasi. Pemerintah pusat melalui Bappenas juga telah menekankan pentingnya melibatkan perspektif gender dan masyarakat rentan dalam proses Musrenbang tesebut, sesuai dengan komitmen untuk pembangunan berkelanjutan.
Namun, inovasi-inovasi ini masih bersifat acak dan belum mrnjadi norma yang sistematis. Pada banyak daerah, Musrenbang 2026 tidak menunjukkan perbedaan yang signifikan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya yakni undangan dikirimkan terlambat, peserta yang tetap sama, juga hasil dari forum tidak mudah diakses oleh publik. Kegagalan Musrenbang dalam mencapai potensi yang diharapkan bukan hanya sebuah isu teknis atau prosedural.Bagi banyak pemimpin daerah dan anggota DPRD, Musrenbang lebih dianggap sebagai formalitas hukum daripada kesempatan untuk mendengarkan suara aspirasi masyarakat.
Selama aspirasi warga tetap diabaikan tanpa adanya konsekuensi yang jelas, pola perilaku ini akan terus berlangsung. Musrenbang pada dasarnya merupakan salah satu alat paling krusial dalam demokrasi substansial di Indonesia, Musrenbang dapat berfungsi sebagai sarana pembebasan tegantung pada niat politik pemerintah, kemampuan masyarakat, serta tingkat pengawasan publik.(*)
Editor : M. Subchan Abdullah