JAKARTA - Seleksi penerimaan calon praja IPDN 2023 resmi dibuka oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan total formasi sebanyak 534 calon praja. Kesempatan ini diberikan kepada putra-putri terbaik bangsa yang ingin menjadi aparatur pemerintahan melalui Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Pembukaan seleksi IPDN 2023 tersebut berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/675/M.SM.01.00/2023 tertanggal 29 Maret 2023 tentang persetujuan prinsip kebutuhan praja sekolah kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri tahun anggaran 2023.
IPDN menjadi salah satu sekolah kedinasan favorit setiap tahun karena lulusannya dipersiapkan menjadi kader pemerintahan sekaligus calon pegawai negeri sipil (CPNS). Selain pendidikan gratis, peserta yang lolos juga mendapatkan fasilitas asrama dan pembinaan kedinasan selama masa pendidikan.
Baca Juga: Pengabdian Masyarakat Poltekkes Malang Kampus 3 Blitar Bentuk Kelompok Keluarga Peduli Diabetes
Formasi IPDN 2023 Capai 534 Praja
Pada seleksi penerimaan calon praja (SPCP) IPDN tahun 2023, pemerintah menetapkan kuota sebanyak 534 formasi. Jumlah tersebut disiapkan untuk memenuhi kebutuhan CPNS di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah.
IPDN sendiri berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri dan fokus mencetak aparatur pemerintahan yang memiliki kompetensi kepamongprajaan, disiplin, dan kepemimpinan.
Minat masyarakat terhadap sekolah kedinasan ini terus meningkat dari tahun ke tahun. Hal itu karena lulusan IPDN memiliki peluang langsung ditempatkan di instansi pemerintahan setelah menyelesaikan pendidikan.
“Kesempatan bagi putra-putri warga negara Republik Indonesia untuk mengikuti seleksi penerimaan calon praja IPDN tahun 2023,” demikian isi pengumuman dalam video sosialisasi SPCP IPDN 2023.
Selain kampus utama di Jatinangor, Sumedang, IPDN juga memiliki sejumlah kampus regional di berbagai wilayah Indonesia.
Ini Syarat Utama Pendaftaran IPDN 2023
Kementerian Dalam Negeri menetapkan sejumlah persyaratan utama yang wajib dipenuhi calon peserta SPCP IPDN 2023. Syarat pertama adalah peserta harus berstatus warga negara Indonesia (WNI).
Batas usia peserta minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun saat mengikuti proses seleksi. Ketentuan usia ini menjadi salah satu syarat administrasi paling penting.
Selain itu, tinggi badan minimal untuk peserta pria adalah 160 sentimeter, sedangkan wanita minimal 155 sentimeter.
Baca Juga: Chevrolet Spin Diesel LT 2013 Dijual Rp75 Juta, MPV Diesel Irit dengan Mesin Halus dan Body Original
Peserta juga wajib memiliki ijazah SMA atau sederajat lulusan tahun 2020 hingga 2023 dengan nilai rata-rata minimal 7,00.
Persyaratan lain yang tak kalah penting adalah domisili peserta minimal satu tahun di daerah tempat mendaftar. Ketentuan ini harus dibuktikan melalui dokumen kependudukan resmi.
Larangan Tato, Kacamata hingga Status Pernikahan
Seleksi IPDN dikenal memiliki aturan ketat terkait penampilan dan kondisi fisik calon praja. Peserta tidak boleh sedang menjalani atau terancam hukuman pidana.
Selain itu, peserta pria tidak diperbolehkan bertindik atau memiliki bekas tindik, kecuali karena alasan adat atau agama tertentu.
Ketentuan lain yang wajib diperhatikan adalah larangan bertato dan penggunaan kacamata maupun lensa kontak. Banyak peserta gagal pada tahap kesehatan karena tidak memenuhi syarat penglihatan.
Calon praja juga diwajibkan belum pernah menikah selama mengikuti proses seleksi hingga pendidikan berlangsung.
Persyaratan ketat tersebut diterapkan untuk memastikan seluruh calon praja memiliki kesiapan fisik, mental, dan disiplin yang sesuai standar pendidikan kedinasan IPDN.
Dengan kuota 534 formasi, persaingan masuk IPDN 2023 diperkirakan berlangsung ketat. Karena itu, calon peserta disarankan mulai mempersiapkan diri sejak dini, baik dari sisi administrasi, akademik, kesehatan, maupun kemampuan fisik.
Editor : Dyah Wulandari