BLITAR KAWENTAR - PIP 2026 kembali menjadi perhatian siswa dan orang tua setelah pemerintah melanjutkan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi peserta didik dari keluarga miskin dan rentan miskin. Pada tahun 2026, bantuan pendidikan ini menyasar sekitar 10,36 juta siswa di seluruh Indonesia dengan nominal bantuan yang berbeda sesuai jenjang pendidikan dan tingkat kelas.
Program Indonesia Pintar merupakan bantuan uang tunai yang diberikan kepada siswa usia 6 hingga 21 tahun. Tujuannya untuk mencegah anak putus sekolah sekaligus membantu memenuhi kebutuhan pendidikan seperti pembelian seragam, buku, hingga biaya transportasi.
Berdasarkan penjelasan dalam video, siswa SD, MI, dan Paket A kelas 2 hingga kelas 5 berhak menerima bantuan sebesar Rp450 ribu per tahun. Sementara siswa baru dan siswa kelas akhir, yakni kelas 1 dan kelas 6, menerima Rp225 ribu per semester.
Untuk jenjang yang lebih tinggi, nominal bantuan meningkat. Bahkan siswa SMA, SMK, dan Paket C kelas menengah dapat menerima bantuan hingga Rp1,8 juta yang dicairkan untuk satu tahun penuh.
PIP 2026 Menyasar Siswa dari Keluarga Kurang Mampu
Program Indonesia Pintar ditujukan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga miskin maupun rentan miskin. Selain pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), penerima juga dapat berasal dari keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), penerima Program Keluarga Harapan (PKH), maupun pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Tidak hanya itu, bantuan ini juga diprioritaskan bagi siswa dengan kondisi khusus. Di antaranya siswa yatim atau piatu, penyandang disabilitas, korban bencana, hingga siswa yang orang tuanya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Agar bisa masuk dalam daftar penerima, data siswa harus terdaftar dan sinkron dalam sistem pendidikan. Karena itu, pihak sekolah memiliki peran penting dalam memastikan data peserta didik telah masuk dan sesuai dengan database yang digunakan pemerintah.
Jadwal Pencairan PIP 2026 Dibagi Tiga Termin
Penyaluran bantuan PIP 2026 dilakukan dalam tiga termin. Termin pertama berlangsung pada Februari hingga April dan difokuskan bagi siswa kelas akhir seperti kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA atau SMK yang akan menghadapi masa kelulusan.
Selanjutnya, termin kedua berlangsung pada Mei hingga September dan menyasar siswa kelas awal serta kelas menengah. Sementara termin ketiga dijadwalkan pada Oktober hingga Desember untuk penerima susulan yang baru terverifikasi.
Pembagian termin ini dilakukan agar proses penyaluran bantuan dapat berjalan lebih tertib dan tepat sasaran. Karena itu, siswa maupun orang tua diimbau rutin memantau status bantuan yang diterima.
Baca Juga: Polytron Fox Touring Jadi Perbincangan, Motor Listrik Lokal Ini Dinilai Nyaman dan Irit untuk Harian
Cara Cek Penerima PIP 2026 Lewat HP
Pengecekan status penerima dapat dilakukan secara online menggunakan ponsel maupun komputer. Caranya cukup membuka browser lalu mengakses laman PIP Kemendikdasmen.
Setelah halaman terbuka, pengguna diminta memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta menjawab kode verifikasi yang tersedia. Setelah itu, klik tombol "Cek Penerima PIP".
Jika muncul keterangan SK Pemberian, artinya dana bantuan telah masuk dan siap dicairkan. Namun apabila yang muncul adalah SK Nominasi, siswa wajib melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu di bank penyalur.
Untuk siswa SD dan SMP, proses aktivasi dilakukan melalui Bank BRI dengan pendampingan orang tua. Sementara siswa SMA dan SMK menggunakan Bank BNI. Khusus wilayah Aceh, penyaluran dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Dokumen yang perlu dibawa saat aktivasi rekening meliputi surat keterangan dari kepala sekolah, KTP orang tua atau wali, kartu keluarga, serta kartu pelajar atau identitas siswa.
Dengan target penerima mencapai 10,36 juta siswa, Program Indonesia Pintar 2026 diharapkan dapat membantu meringankan beban biaya pendidikan sekaligus mencegah angka putus sekolah di berbagai daerah.
Editor : Gita Dwi Nuraini