BLITAR KAWENTAR - Praktik titip-menitip calon siswa baru menjadi salah satu atensi krusial yang diantisipasi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ini.
Memasuki fase pendaftaran dan verifikasi, celah kecurangan atau ketidaksesuaian kuota dinilai menjadi titik paling rawan yang harus dikawal ketat agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
Inspektur Daerah Kota Blitar, Ratih Dewi Indarti mengatakan, kerawanan tersebut mencakup potensi manipulasi jalur domisili (zonasi) hingga titipan pada jalur prestasi. Guna mencegah hal itu, pemantauan ketat langsung menyasar ke satuan pendidikan agar seluruh proses berjalan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) dan kuota yang telah ditetapkan kepala daerah.
"Jangan sampai kuota sudah terpenuhi tetapi mendadak ditambah lagi. Atau zonasinya sudah benar, tapi di tengah jalan diselipi. Termasuk jalur prestasi, jangan sampai ada titip-titipan dari pihak mana pun. Itu yang kami antisipasi," katanya, Minggu (14/6/2026).
Saat ini, aparat pengawas internal pemerintah (APIP) telah menerjunkan tim khusus untuk melakukan monitoring dan evaluasi (monev) di lapangan.
Pada periode awal ini, pengawasan intensif diterjunkan langsung ke dua lembaga, yakni SMPN 2 dan SMPN 6. Langkah ini diambil karena proses pendaftaran dan verifikasi merupakan fase krusial yang menentukan akuntabilitas layanan.
"Saat ini pendaftaran sedang berjalan, jadi ini fase yang paling rawan dan harus kami kawal ketat di lapangan," imbuhnya.
Langkah preventif di tingkat daerah ini juga berjalan selaras dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB.
Ratih menekankan, tanpa adanya SE dari lembaga antirasuah tersebut, komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas sebenarnya sudah menjadi kewajiban mutlak yang harus ditegakkan.
Mengingat, SPMB merupakan salah satu bentuk layanan dasar wajib untuk menjaring anak didik di tingkat SD maupun SMP.
Sebagai bentuk mitigasi, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait beserta unit pelaksana teknis seperti lembaga SD dan SMP diwajibkan memperkuat Sistem Pengendalian Intern (SPI) di lingkungan kerja masing-masing.
"Ini ranahnya pemerintah daerah, jadi keabsahan jalur-jalur seperti zonasi, prestasi, dan lainnya harus benar-benar dikawal sesuai peruntukan. Jangan sampai muncul ketidaksesuaian yang memicu polemik, hingga berujung pada penurunan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap jalannya pemerintahan," pungkasnya.(mg1/c1/ady)
Editor : M. Subchan Abdullah