BLITAR KAWENTAR – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 jenjang sekolah dasar (SD) di Kabupaten Blitar resmi memasuki tahap II.
Namun di tengah proses pelaksanaan terjadi kendala berupa hilangnya data SPMB pada ratusan SD.
Baca Juga: Pemkot Blitar Beberkan Perkembangan Regulasi Baru Program MBG
Data tersebut berisikan data pendaftar atau calon siswa baru.
Kini, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Blitar masih fokus untuk memulihkan data yang hilang tersebut guna memenuhi pagu rombongan belajar (rombel) di sejumlah SD.
Baca Juga: Inilah Sosok Nakhoda Anyar PKB Kabupaten Blitar, Bidik Kemenangan di Pileg- Pilkada 2029
Kabid Pembinaan SD Dispendik Kabupaten Blitar Deni Setiawan mengungkapkan, kendala sistemik tersebut dialami oleh sedikitnya 130 SD negeri.
Kendala itu diketahui saat operator hendak melakukan finalisasi data pendaftar.
Baca Juga: Hadirkan Reksa Dana USD Batavia, BRI Perluas Akses Investasi Global melalui BRImo
"Secara sistem prosesnya terhenti setelah beberapa langkah (stop after a few steps). Ketika operator sekolah hendak melakukan finalisasi data, tiba-tiba data siswa yang sudah diinput ke dalam aplikasi SPMB justru hilang atau terhapus," ujarnya kepada Koran ini, kemarin (14/6).
Berdasarkan data dispendik, dari total 635 satuan pendidikan SD negeri yang melaksanakan SPMB di Kabupaten Blitar, sekitar 130 lembaga di antaranya melaporkan kehilangan data pendaftar yang diinput kepada dispendik.
Deni menegaskan, secara petunjuk teknis (juknis), sekolah yang terdampak tidak memungkinkan untuk melakukan input ulang data pada tahap pertama.
Sebagai solusi, data calon siswa yang sempat hilang tersebut akan diinputkan kembali secara manual pada pembukaan tahap kedua ini.
Selain kendala teknis, belum terpenuhinya pagu di sejumlah SD juga dipicu oleh kosongnya pendaftar pada jalur afirmasi, domisili, maupun jalur perpindahan tugas orang tua.
Guna menyiasati kekosongan ini, dispendik bakal menerapkan skema pergeseran kuota jalur.
"Untuk pemenuhan pagu di tahap kedua, kuota jalur afirmasi yang kosong nantinya akan dialihkan ke jalur domisili. Namun, pengalihan ini tidak serta-merta langsung dilakukan," terangnya.
Dispendik memberikan tenggat waktu pendaftaran tahap kedua hingga 29 Juni mendatang.
Sekolah baru diperbolehkan mengajukan pergeseran jalur ke dinas apabila dalam kurun waktu satu hingga dua minggu ke depan tetap tidak ada pendaftar yang memenuhi syarat di jalur afirmasi.
Deni menggarisbawahi bahwa prinsip utama dibukanya SPMB tahap kedua ini bukan sekadar urusan pemenuhan kuota bangku sekolah.
Lebih dari itu, pemkab berkomitmen menjamin hak pendidikan anak di tingkat dasar.
"Prinsip terakhir kami adalah jangan sampai ada anak di Kabupaten Blitar yang tidak mendapatkan sekolah atau putus sekolah," pungkasnya.(jar/c1/sub)
Editor : Riftanta Yuna Fellanda