Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Mahasiswa Magang UMM Saksikan MoU Kejari Kabupaten Blitar dan PLN UP3 Kediri, Belajar Langsung Peran Jaksa Pengacara Negara

Anggi Septian A.P. • Selasa, 16 Juni 2026 | 10:57 WIB
Mahasiswa magang UMM menyaksikan langsung MoU Kejari Kabupaten Blitar dan PLN UP3 Kediri untuk memperkuat tata kelola hukum perusahaan.(DOK PRIBADI)
Mahasiswa magang UMM menyaksikan langsung MoU Kejari Kabupaten Blitar dan PLN UP3 Kediri untuk memperkuat tata kelola hukum perusahaan.(DOK PRIBADI)

BLITAR – Penandatanganan MoU Kejari Kabupaten Blitar dan PLN UP3 Kediri menjadi pengalaman berharga bagi mahasiswa magang Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Mereka berkesempatan menyaksikan langsung kerja sama strategis antara kejaksaan dan badan usaha milik negara yang bertujuan memperkuat tata kelola hukum perusahaan.

Momen penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelanggan (UP3) Kediri dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar berlangsung di Kantor Kejari Kabupaten Blitar pada Selasa (19/5/2026).

Proses kesepakatan bersama Kejari Kabupaten Blitar dan PLN UP3 Kediri.(DOK PRIBADI)
Proses kesepakatan bersama Kejari Kabupaten Blitar dan PLN UP3 Kediri.(DOK PRIBADI)

Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum UMM yang sedang menjalani program magang di Kejari Kabupaten Blitar. Kehadiran mereka menjadi bagian dari pembelajaran langsung mengenai praktik hukum di lapangan yang tidak diperoleh hanya melalui perkuliahan.

Mahasiswa Magang UMM Saksikan Langsung Penandatanganan MoU

Program magang yang dijalani mahasiswa Fakultas Hukum UMM merupakan bagian dari program unggulan Laboratorium Hukum FH UMM. Program ini secara rutin menempatkan mahasiswa di berbagai instansi penegak hukum, lembaga pemerintahan, kantor hukum, hingga kantor notaris.

Melalui program tersebut, mahasiswa memperoleh kesempatan melihat secara langsung bagaimana hukum diterapkan dalam aktivitas kelembagaan. Salah satunya melalui penandatanganan MoU antara PLN UP3 Kediri dan Kejari Kabupaten Blitar.

Kerja sama tersebut bermula dari inisiatif PLN yang mengajukan permohonan dukungan hukum kepada Kejari Kabupaten Blitar guna mendukung kelancaran operasional perusahaan.

Perwakilan manajemen PLN UP3 Kediri menyampaikan apresiasi atas sambutan positif yang diberikan Kejari Kabupaten Blitar terhadap kerja sama tersebut.

"Kami sangat mengapresiasi sambutan yang luar biasa dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. Kami berharap sinergi ini dapat memperkuat tata kelola perusahaan, khususnya dalam aspek hukum, sehingga setiap kebijakan dan langkah operasional PLN dapat berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku," ujarnya.

Kejari Siap Berikan Pendampingan dan Pertimbangan Hukum

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menegaskan bahwa institusinya siap memberikan berbagai bentuk dukungan hukum kepada PLN sebagai bagian dari fungsi kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara.

Menurutnya, peran kejaksaan tidak hanya terbatas pada proses penuntutan perkara pidana, tetapi juga menjalankan fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara yang memberikan bantuan hukum kepada instansi pemerintah maupun BUMN.

"Kami siap memberikan legal opinion, pertimbangan hukum hingga pendampingan hukum kepada PLN manakala diperlukan, terutama dalam hal-hal yang menyangkut kepentingan hukum perusahaan dan aset negara," tegasnya.

Ruang lingkup kerja sama tersebut mencakup berbagai persoalan hukum yang berpotensi dihadapi PLN, mulai dari sengketa kontrak, persoalan perizinan, hingga aspek hukum dalam pengadaan barang dan jasa.

Dengan adanya nota kesepahaman ini, PLN dapat berkonsultasi lebih awal kepada Kejari sebelum mengambil kebijakan strategis yang berpotensi menimbulkan risiko hukum.

Kerja sama semacam ini dinilai penting untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik sekaligus menjaga aset negara agar tetap terlindungi secara hukum.

Pengalaman Berharga Bagi Mahasiswa Fakultas Hukum UMM

Bagi mahasiswa peserta magang, kesempatan menyaksikan langsung proses penandatanganan MoU menjadi pengalaman akademik yang sangat berharga.

Mereka dapat memahami secara nyata bagaimana fungsi kejaksaan dijalankan di luar ruang sidang dan bagaimana peran hukum hadir dalam mendukung aktivitas bisnis serta pelayanan publik.

Salah seorang mahasiswa peserta magang mengaku antusias mengikuti kegiatan tersebut karena memberikan wawasan baru mengenai tugas kejaksaan sebagai pengacara negara.

"Ini pengalaman yang luar biasa. Kami bisa melihat langsung bagaimana kejaksaan menjalankan fungsinya sebagai pengacara negara, bukan hanya di ruang sidang tetapi juga dalam mendukung BUMN agar beroperasi sesuai hukum," tuturnya.

Program magang Laboratorium Hukum Fakultas Hukum UMM sendiri telah berjalan selama beberapa tahun dan menjadi salah satu sarana penghubung antara dunia akademik dengan praktik hukum profesional.

Melalui penempatan mahasiswa di kejaksaan, pengadilan, kantor hukum, lembaga pemerintahan, hingga kantor notaris, program ini diharapkan mampu mencetak lulusan yang tidak hanya unggul secara teoritis, tetapi juga memiliki pengalaman praktis dalam menghadapi tantangan dunia kerja.

Penandatanganan MoU antara PLN UP3 Kediri dan Kejari Kabupaten Blitar pun menjadi salah satu contoh nyata bagaimana mahasiswa hukum dapat belajar langsung dari praktik kelembagaan yang berlangsung di lapangan sekaligus memahami pentingnya sinergi antarinstansi dalam mendukung kepastian hukum dan tata kelola yang baik.(*)

Editor : Anggi Septian A.P.
#Mahasiswa Magang UMM #MoU Kejari Kabupaten Blitar dan PLN UP3 Kediri #Fakultas Hukum UMM #Jaksa Pengacara Negara #Program Magang Laboratorium Hukum