Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Antisipasi Kecurangan di SPMB Kota Blitar, Dispendik Buka Posko Pengaduan untuk Masyarakat

M. Luki Azhari • Selasa, 16 Juni 2026 | 19:01 WIB
MOCH. LUKI AZHARI/RADAR BLITAR
PULANG SEKOLAH: Siswa SMPN 1 saat keluar gerbang sekolah, kemarin (15/6). Warga diimbau melapor ke posko aduan kota jika menjumpai indikasi kecurangan atau praktik titip-menitip dalam SPMB.
MOCH. LUKI AZHARI/RADAR BLITAR PULANG SEKOLAH: Siswa SMPN 1 saat keluar gerbang sekolah, kemarin (15/6). Warga diimbau melapor ke posko aduan kota jika menjumpai indikasi kecurangan atau praktik titip-menitip dalam SPMB.

 

BLITAR KAWENTAR - Masyarakat diimbau untuk tidak segan melaporkan segala bentuk kecurangan, praktik titip-menitip, maupun indikasi gratifikasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Pintu aduan dibuka selebar-lebarnya demi menjaga integritas pelaksanaan seleksi yang bersih dan sesuai aturan di tingkat dasar hingga menengah.

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Blitar, Dindin Alinurdin mengatakan, untuk menampung laporan tersebut, pihaknya telah menyiapkan sebuah posko pengaduan SPMB, lengkap dengan nomor layanan aduan. Fasilitas ini tidak hanya berfungsi menangani kesulitan teknis yang dihadapi calon murid baru saat mendaftar, tetapi juga mengawal transparansi jika ditemukan kejanggalan di lapangan.

Baca Juga: Perjalanan Mario Suryo Aji Menuju Moto3 Dunia, Pembalap Asal Magetan yang Dapat Dukungan Marc Marquez dan Pol Espargaro

"Kami membuka pintu seluas-luasnya untuk laporan masyarakat. Jika ada temuan hal seperti itu (praktik titip atau gratifikasi), silakan langsung laporkan ke posko kota, pasti akan segera kami tindak lanjuti," katanya, Selasa (16/6).

Sejauh ini, menurutnya, jalannya seleksi masih ada di koridor yang aman. Belum ditemukan adanya kasus calon siswa yang tidak memenuhi syarat namun dipaksakan lolos akibat adanya intervensi atau titipan pihak tertentu.

Sementara itu, atensi terhadap kebersihan proses SPMB tahun ini memang mendapat penekanan yang jauh lebih kuat.

Baca Juga: Veda Ega Pratama Jadi Magnet Baru Moto3, Paket Misterius HRC di Garasi Honda Team Asia Picu Spekulasi Jelang GP Ceko

Terlebih, langkah pencegahan ini dipertegas dengan beredarnya Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 terkait pengendalian gratifikasi di lingkungan sekolah.

Meski demikian, Dindin menyebut, komitmen menjaga integritas dinilai sudah menjadi perhatian utama dan ditekankan kepada seluruh kepala sekolah serta panitia dari tingkat TK hingga SMP negeri jauh sebelum edaran tersebut turun.

Regulasi kriteria dan pemenuhan persyaratan dalam juknis sudah sangat jelas sehingga tidak ada ruang untuk "bermain" dalam proses seleksi.

"Sebenarnya bukan semata-mata karena adanya SE KPK saja, tetapi integritas ini memang harus terus dijaga bersama. Regulasi pelaksanaan SPMB sudah sangat baku dan mengikat. Semua sekolah dan panitia wajib menaati kriteria yang ada," imbuhnya.

Baca Juga: Trenggalek Njenggelek! Ramadhipa Bikin Dunia Balap Geger di Brno, Menang Dramatis hingga Dijuluki Superstar Baru Indonesia

Saat ini, tahapan SPMB untuk jenjang SD telah rampung dan mulai memasuki masa evaluasi pascapengumuman berkas. Sementara untuk jenjang SMP, prosesnya kini sedang berada pada fase krusial berupa verifikasi persyaratan pendaftar.

“Selanjutnya, kami evaluasi, barangkali ada sekolah-sekolah yang kuota daya tampungnya belum terpenuhi, sekaligus memfasilitasi warga usia sekolah yang kedapatan belum terdaftar dalam sistem,” tandasnya.(mg1/c1/ady)

Editor : M. Subchan Abdullah
#spmb #masyarakat #gratifikasi #posko pengaduan #dispendik kota blitar