BLITAR KAWENTAR - Pasar Kebalen di Jalan Zaenal Zakse, Kota Malang, merupakan salah satu pasar tradisional yang telah beroperasi sejak 1979. Pasar ini memiliki peran penting sebagai pusat kegiatan ekonomi masyarakat. Namun, perkembangan aktivitas perdagangan memunculkan berbagai persoalan, terutama kemacetan lalu lintas akibat banyaknya pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan. Sebagian besar PKL merupakan pedagang pindahan dari Pasar Gadang. Kondisi tersebut menyebabkan fungsi jalan terganggu, sementara aktivitas perdagangan di dalam pasar justru semakin sepi.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dan pendekatan multipartid dengan berbagai petugas serta melalui observasi lapangan dan wawancara dengan DPRD Kota Malang, Dinas Perhubungan, serta pedagang di dalam dan luar pasar. Analisis dilakukan menggunakan teori fungsionalisme yang memandang masyarakat sebagai sistem yang setiap unsurnya memiliki fungsi untuk menjaga keseimbangan sosial.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa permasalahan Pasar Kebalen dipengaruhi oleh kebiasaan sosial masyarakat yang telah berlangsung lama. Banyak pedagang memilih berjualan di luar pasar karena dianggap lebih mudah menjangkau pembeli, meskipun pemerintah telah melakukan renovasi pasar dan menyediakan lapak di dalam area pasar. Untuk mengatasi kondisi tersebut, pemerintah menetapkan aturan bahwa PKL hanya diperbolehkan berjualan pada pukul 00.00–06.00. Setelah batas waktu tersebut, Satpol PP bersama instansi terkait melakukan penertiban agar badan jalan kembali berfungsi sebagaimana mestinya.
Dinas Perhubungan memiliki peran penting dalam mengatur arus lalu lintas, menempatkan petugas di titik kemacetan, mengawasi kepatuhan terhadap jam operasional pedagang, memberikan sosialisasi kepada masyarakat, serta berkoordinasi dengan Diskopindag, Satpol PP, dan kepolisian dalam penataan kawasan pasar. Pemerintah juga berencana menerapkan sistem pembayaran digital seperti QRIS, meskipun implementasinya masih dikaji karena sebagian besar pedagang dan pembeli merupakan kelompok usia lanjut yang lebih terbiasa menggunakan uang tunai. Dinas Koperidag atau koperasi dan industri mereka bertugas mendata para pedagang dan menertibkan para pedagang agar tidak memakan terlalu banyak bahu jalan di area depan pasar serta para pihak dinas kebersihan, mereka setiap hari akan berpatroli untuk mengambil sampah saat area depan pasar sudah steril.
Berdasarkan teori fungsionalisme, Pasar Kebalen masih menjalankan fungsi ekonomi dan sosial bagi masyarakat. Namun, keberadaan PKL di badan jalan menjadi bentuk disfungsi yang mengganggu keseimbangan sistem karena menyebabkan kemacetan dan menurunkan efektivitas pengelolaan pasar. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama yang berkelanjutan antara pemerintah, pengelola pasar, pedagang, dan masyarakat melalui penegakan aturan yang konsisten, peningkatan kesadaran masyarakat, serta optimalisasi pemanfaatan fasilitas pasar agar fungsi pasar tradisional dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.(*)
Editor : M. Subchan Abdullah