SANANWETAN – Selang 75 hari jelang Pemilu 2024, tampaknya membuat jajaran pengawas pemilu kian sibuk. Betapa tidak, sejumlah kecamatan di Bumi Penataran masuk kategori wilayah rawan pemilu.
Kordiv Pencegahan, Humas, dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kabupaten Blitar, Jaka Wandira mengungkapkan, ada lima poin dalam indeks kerawanan pemilu yang dibuat oleh Bawaslu. Yakni, dari segi geografis, sosial-politik (sospol), penyelenggara pemilu, kontestasi, dan partisipasi.
“Masing-masing poin indeks tersebut memiliki indikator yang digunakan untuk menentukan tingkat kerawanan,” akunya.
Dari segi geografis, setidaknya ada dua indikator yang digunakan. Yaitu, wilayah terpencil atau terpinggir dan akses yang sulit dijangkau. Hal ini berkaitan dengan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah-wilayah terpencil. “Beberapa kecamatan punya TPS di lokasi yang terpencil. Bahkan, aksesnya juga sulit. Ini bisa jadi salah satu tolok ukur,” jelasnya.
Dari segi dimensi sospol, ada sejumlah subdimensi yang dijadikan acuan. Di antaranya, kemamanan, otoritas penyelenggara pemilu, dan otoritas penyelenggara negara. Beberapa indikatornya adalah adanya kekerasan berindikasi SARA, kekerasan yang meilbatkan tokoh publik atau politik, adanya ancaman, kekerasan terhadap peserta /penyelengara/pemilih pemilu.
“Adanya rekomendasi Bawaslu atau panwascam yang tidak ditindaklanjuti oleh KPU, adanya peserta pemilu yang tidak terima dengan keputusan Bawaslu atau panwascam, hingga adanya intimidasi kepada penyelenggara pemilu dari penyelenggara negara itu juga masuk ke dalam indikator dimensi sospol,” bebernya.
Dari dimensi penyelenggara pemilu, kata Jaka, salah satu indikator yang digunakan adalah adanya penggelembungan jumlah data pemilih. Kemudian, salah satu indikator yang digunakan dalam dimensi kontestasi adalah adanya informasi kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh calon.
“Dan salah satu indikator yang kita gunakan dalam dimensi partisipasi adalah adanya laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti oleh pengawas pemilu,” imbunya.
Dalam beberapa waktu terakhir, Bawaslu melakukan pemetaan atas dasar indikator-indikator yang disebutkan di atas. Hasilnya, hingga saat ini didapati sedikitnya enam kecamatan di wilayah Bumi Penataran dengan tingkat kerawanan tertinggi dibandingkan dengan daerah lain.
Yakni, Kecamatan Doko, Kecamatan Wlingi, Kecamatan Srengat, Kecamatan Panggungrejo, dan Kecamatan Wonotirto. Kelima wilayah yang dimaksud masuk dalam kategori kerawanan geografis karena terdapat TPS yang berada di wilayah terpencil atau sulit dijangkau oleh pemilih.
“Kondisi ini tentu juga akan berdampak pada pelaksanaan pemilu nanti,” sebutnya.
Meski tak merinci secara pasti kategori kerawanan, Jaka mengungkapkan bahwa Kecamatan Garum juga terbilang rawan. Pasalnya, di Kecamatan Garum pernah terjadi pemungutan suara ulang (PSU). Tepatnya pada Pemilu 2009 dan 2014.
“Karena salah satu faktor yang kita masukkan itu dari sisi historisnya. Di sana (Kecamatan Garum, Red) pernah terjadi dua kali PSU. Diduga dan terindikasi terjadi kecurangan dalam proses-proses pemilu. Karena itu, perlu kita perhatikan agar hal serupa tidak terulang pada pemilu kali ini,” tegasnya.
Disinggung soal upaya pencegahan, Jaka mengeklaim bahwa pemetaan dan pengawasan intensif bisa meminimalkan risiko kecurangan atau tindakan menyalahi aturan yang dilakukan oleh pemerintah daerah, penyelenggara pemilu, maupun oleh kontestan pemilu. “Karena itu perlu dilakukan koordinasi yang intensif antarlembaga. Baik dengan KPU, pemkab, TNI/Polri, dan juga dengan pihak-pihak lain,” sambungnya.
Dalam hal ini, partisipasi aktif dari masyarakat juga diperlukan guna menjaga prinsip dasar pemilu. Menurutnya, masyarakat bisa melaporkan adanya dugaan atau indikasi kecurangan pemilu kepada Bawaslu. “Jika tidak cukup bukti, bisa tetap dilaporkan, dan itu akan jadi temuan awal bagi kami untuk selanjutnya dilakukan tindak lanjut,” pungkasnya. (dit/c1/hai)
Editor : Doni Setiawan