SANANWETAN-Sementara itu, Bawaslu Kota Blitar telah membentuk tim pengawas. Setiap hari akan melakukan pengawasan dan mengecek masing-masing akun yang sudah didaftarkan. Pengecekan pada unsur-unsur yang tidak boleh ditampilkan selama kampanye.
“Yang tidak boleh seperti menghina, menghujat, tidak sesuai dengan undang-undang, sebarkan berita bohong atau hoaks, dan sebagainya,” terang Komisioner Bawaslu Kota Blitar Bidang Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Sarwi Ruci kepada Jawa Pos Radar Blitar, Senin (4/12/2023).
Ruci menerangkan, jika ada indikasi pelanggaran maka akan dibuktikan kebenarannya. Jika terbukti melanggar lebih dulu diberikan teguran dan imbauan untuk melakukan perbaikan. Pemberian sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran tersebut.
Jika terindikasi ada tindak pidana, jelas dia, masuk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Nantinya, penanganan disamakan dengan tindak pidana berita hoaks lainnya.
Temuan dugaan pelanggaran nanti bisa dilaporkan ke Kominfo dan koordinasi dengan kepolisian. “Apakah akun itu akan di-take down atau ranah pidana,” tegasnya.
Masyarakat diminta tak segan untuk melapor apabila menemukan indikasi pelanggaran. Namun, pelaporan juga harus disertai bukti agar tidak menimbulkan fitnah. Bukti penting untuk kemudian jadi bahan pertimbangan penanganan lebih lanjut.
Sementara ini untuk kerawanan terkait isu-isu politik lebih bersifat nasional, sedangkan isu lokal atau daerah belum terlihat.
“Kondisi sekarang masih aman, karena kampanye pemilu masih berjalan beberapa hari. Memang yang ramai adalah isu nasional. Semoga sampai selesai pemilu tetap kondusif,” harapnya.
Terpisah, Sekretaris DPC PDIP Kota Blitar Bayu Setyo Kuncoro menegaskan akan mematuhi aturan pemilu yang berlaku. Dia meminta untuk seluruh jajaran, kader, hingga simpatisan untuk menghindari kampanye negatif.
”Mari kita utamakan kampanye damai. Kampanye yang menyejukkan untuk menghindari konflik,” ungkapnya.
Pihaknya telah meminta para peserta pemilu dari PDIP untuk berkampenye secara damai. Mematuhi aturan kampanye yang ada.
”Hindari konvoi jika memang tidak diperbolehkan. Jikapun boleh, tapi jangan berlebihan. Tetaplah jaga ketertiban dan kenyamanan di masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, kepolisian telah mengumpulkan beberapa pihak terkait mulai dari KPU, Bawaslu, hingga parpol serta beberapa organisasi masyarakat terkait keamanan selama kampanye. Terutama keamanan di jalan raya.
Kepolisian pun membentuk duta lalu lintas di tiap parpol untuk mengawal kampanye di jalan raya agar menaati tata tertib lalu lintas. (ink/c1/sub)
Editor : Doni Setiawan