Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Ribuan APK Melanggar PKPU dan Perda, Bawaslu Kabupaten Blitar Lakukan Penertiban dengan Cara Jitu Ini Ke Depan..

Fajar Ali Wardana • Jumat, 15 Desember 2023 | 02:55 WIB

 

WAJIB TERTIB: Sejumlah APK tampak dipasang di batang pohon di salah satu ruas jalan wilayah Kecamatan Talun.
WAJIB TERTIB: Sejumlah APK tampak dipasang di batang pohon di salah satu ruas jalan wilayah Kecamatan Talun.

BLITAR – Kesadaran para peserta Pemilu 2024 di wilayah Bumi Penataran tampaknya masih minim.

Buktinya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar mendapati adanya ribuan alat peraga kampanye (APK) yang menyalahi aturan.

Rencananya, para peserta pemilu bakal diberi sosialisasi lanjutan dalam agenda rapat koordinasi (rakor) pekan ini.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Blitar Nikmatus Sholihah mengatakan, sampai saat ini tercatat ada sebanyak 3.880 APK di Bumi Penataran.

APK yang terpasang itu terdiri dari berbagai ukuran. Mulai bentuk spanduk hingga baliho. Jumlah itu rupanya lebih sedikit dibanding masa kampanye Pemilu 2019 yang hampir semua peserta pemilu memasang APK di berbagai titik.

“Sedangkan untuk APK yang melanggar sebanyak 1.246. Ada dua jenis pelanggaran. Yakni, pelanggaran perda seperti pemasangan APK pada pohon atau tiang listrik,"

"Lalu, ada pelanggaran pada peraturan KPU (PKPU) seperti halnya pemasangan APK di kantor pemerintahan, sekolah, dan tempat ibadah,” ujar Nikmah, sapaan akrabnya.

Dari jumlah itu, lanjut Nikmah, sebanyak 1.218 APK melanggar perda. Sebagian besar pelanggaran disebabkan oleh APK yang dipasang pada batang pohon.

Hal ini dikarenakan para peserta pemilu menilai bahwa memasang APK di pohon lebih aman dan murah karena tidak harus membuat penyangga sendiri.

“Selain itu, jika tidak ditempelkan pada pohon mengakibatkan APK rawan ambruk dan robek. Namun, tindakan itu tentu menyakiti pohon dan melanggar perda dari segi lingkungan, etika, dan estetika,” katanya.

Sementara itu, ada sebanyak 28 APK yang dipastikan melanggar PKPU karena beberapa dipasang di kantor pemerintahan seperti puskesmas, musala, dan sekolah.

Padahal, Bawaslu sudah sering mewanti-wanti agar tidak memasang APK di tempat-tempat yang dimaksud.

Bawaslu berencana menggelar rakor bersama peserta pemilu partai politik (parpol) dan sejumlah instansi terkait.

Rakor tersebut direncakan diadakan pada Jumat atau Sabtu pekan ini. Nikmah memastikan bahwa para peserta pemilu bakal diminta untuk melakukan sesuai data APK yang melanggar.

“Namun yang jelas, kami sudah memberikan imbauan kepada peserta pemilu sebelum masa kampanye,"

"Agar lebih berhati-hati dalam pemasangan APK dan sesuai regulasi berdasarkan perda dan PKPU,” ungkapnya.

Sayangnya, sebagian besar parpol peserta pemilu tak mengindahkan imbauan yang sudah disampaikan.

Jika kondisi serupa kembali dilakukan parpol pascarakor di akhir pekan ini, jajaran pengawas pemilu dan instansi terkait bakal bertindak untuk melakukan penertiban APK.

Sejauh ini, kata Nikmah, ada beberapa peserta pemilu yang memperbaiki APK kendati tidak didapati pelangaran perda.

Perbaikan APK itu dilakukan begitu ada laporan dari masyarakat yang resah terhadap pemasangan APK yang dinilai menghalangi jalan umum. Selain itu, juga ada laporan dari salah satu tempat usaha yang mengeluhkan adanya pemasangan APK di muka kantor.

“Laporan dari masyarakat terkait APK sudah kami teruskan ke peserta pemilu untuk ditindaklanjuti. Namun tetap kami sarankan untuk dipindah sendiri oleh peserta pemilu dan tidak menunggu kami yang menindak,” pungkasnya.***

Editor : M. Subchan Abdullah
#bawaslu #Kabupaten Blitar #apk #KPU #pemilu