Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Puluhan APK di Jalan Protokol Ditertibkan Bawaslu Kota Blitar, Ini Alasannya...

Mila Inka Dewi • Senin, 18 Desember 2023 | 23:35 WIB

 

HARUS TERTIB: Petugas menurunkan billboard APK di Jalan Merdeka, Jumat (15/12/2023).
HARUS TERTIB: Petugas menurunkan billboard APK di Jalan Merdeka, Jumat (15/12/2023).
 

BLITAR - Memasuki hari ke-18 masa kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar menertibkan alat peraga kampanye (APK).

Jumat (15/12/2023), ada puluhan APK yang diturunkan di sepanjang jalan protokol kota.

Komisioner Bawaslu Kota Blitar Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa M Nur Aziz mengatakan, sebelum ditertibkan, panitia pengawas kecamatan (panwascam) dan panwascam kelurahan/desa (PKD) sudah menginventarisasi sejumlah APK yang melanggar. Terutama yang dipasang di sepanjang jalan protokol.

“Kami juga sudah memberikan surat imbauan dan saran perbaikan selama 3×24 jam, tapi tidak diindahkan, dan hari ini kami tertibkan,” katanya kepada awak media, Jumat (15/12/2023).

Penertiban di sepanjang jalan protokol, lanjut dia, dimulai dari Jalan Sudanco Supriyadi sampai perempatan Jenderal Soedirman ke selatan, Jalan A Yani barat, Jalan Merdeka, sampai simpang 4 Toko Ijo.

Bawaslu berkoordinasi dengan satpol PP dan pihak terkait untuk menertibkan APK yang melangggar.

Pantauan koran ini di lokasi, tim dibagi menjadi dua. Tim pertama menertibkan baliho mulai dari perempatan Hotel Herlingga.

Tim kedua menertibkan APK berukuran jumbo atau di papan reklame menggunakan skylift. Dari data yang berhasil dihimpun, lebih dari 20 APK ditertibkan.

Mayoritas APK yang ditertibkan berupa baliho dengan ukuran sedang serta tiga billboard diturunkan. Yakni, di dekat masjid Syuhada’ Haji, Jalan A. Yani , dan Jalan Merdeka di depan Blitar Town Square.

“APK yang diturunkan itu dikumpulkan dan bisa diambil oleh pemilik di belakang Museum PETA,” imbuhnya.

Sesuai aturan, APK memang tidak boleh dipasang di sepanjang jalan protokol. Hal itu jelas melanggar peraturan walikota (perwali) dan peraturan daerah (perda). Menurut Aziz, masih banyak APK yang melanggar.

Namun, yang ditertibkan untuk sementara ini merupakan hasil inventarisasi pelanggaran di jalan protokol. Bawaslu akan menertibkan kembali APK yang melanggar.

“Minggu depan masih menertibkan lagi APK di semua dapil tingkat kecamatan,” tandasnya.***

Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra
#billboard #baliho #apk #penertiban #bawaslu kota blitar #aturan #alat peraga kampanye