Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Pilkades di Blitar Ditunda, 30 Kursi Kades Kosong pada 2024, Berikut Penjelasan DPMD

Fajar Ali Wardana • Rabu, 27 Desember 2023 | 23:20 WIB
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar menunda pemilihan kepala desa (pilkades) serentak tahun depan karena bebarengan dengan Pemilu 2024.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar menunda pemilihan kepala desa (pilkades) serentak tahun depan karena bebarengan dengan Pemilu 2024.

30 Kursi  Kades Siap Diisi Pj, Pemkab Tunda Pilkades 2024, Digelar Awal 2025

BLITAR – Sejumlah 30 kepala desa (kades) yang masa jabatannya habis pada 2024 bakal digantikan oleh penjabat (Pj).

Sebab,  Pilkades bakal dilaksanakan pada awal 2025 mendatang. Sementara itu, ratusan desa yang lain juga diminta untuk mempersiapkan lebih dini.

Artinya, pilkades serentak pada 2025 nanti bakal lebih ramai.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bambang Dwi Purwanto mengatakan, penundaan Pilkades 2024 karena adanya surat dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri bernomor 100.3.5.5/244/SJ.

Surat itu terbit pada 14 Januari 2023 perihal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.

“Ya, ada tiga landasan hukum sebenarnya yang mendasari penundaan pilkades pada 30 desa yang awalnya direncakan pada 2024,"

"Yakni, surat dari Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri dan peraturan KPU nomor 3 tahun 2022,” jelas Bambang.

Meskipun pilkades ditunda, pengisian dan penetapan badan pemusyawaratan desa (BPD) tetap bisa dilaksanakan.

Selain itu, anggaran untuk pilkades tetap harus direncakan sejak 2024. Mengingat, tahun depan disibukkan dengan pemilu serentak pada Februari dan setelah itu masuk tahapan Pilkades 2025.

Dengan adanya penundaan tersebut, kursi kepala desa yang habis masa jabatannya akan diisi oleh Pj dari pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemkab Blitar.

Mekanismenya diusulkan oleh kecamatan dan lanjut ke bupati. Usulan tetap mempertimbangkan aspirasi dari desa.

“Pj kades ini akan menjabat kurang lebih setahun hingga pilkades serentak pada Februari 2025. Untuk 30 desa ini ikut pilkades serentak bersama 167 desa yang masa jabatan kadesnya habis pada 2025,” ungkapnya.

Persiapan pilkades serentak ini diawali dengan menyiapkan rencana kerja pemerintah desa (RKPDes). DPMD juga menyiapkan RKPDaerah untuk Pilkades serentak 2025.

Kemudian, nantinya anggaran dilakukan penghitungan karena ada indeks perhitungan untuk masing-masing desa.

Terpenting DPMD akan melaporkan terkait rencana pilkades serentak kepada bupati. Nantinya, kebutuhan anggaran akan dipertimbangkan, apakah memakai dana cadangan atau sumber lain.

“Regulasi pilkades tidak mengalami perubahan signifikan. Terkait usulan jabatan kades 9 tahun ini, info dari Kemendagri masih dalam proses revisi peraturan pemerintah. Tunggu saja keputusan dari pusat,” pungkasnya.

Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra
#KPU 2024 #Kabupaten Blitar #Pilkades 2024 #Pemkab Blitar #Kota Blitar