BLITAR - Masa kampanye pemilu mulai memasuki tahap kedua. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai menyiapkan agenda rapat umum dan iklan kampanye.
Secara praktis, dua agenda tersebut bisa dimulai pada 21 Januari hingga 10 Februari mendatang.
Selanjutnya, 7 Februari adalah batas terakhir pengumpulan laporan awal dana kampanye (LADK).
“Siapa yang tidak mengumpulkan, secara otomatis kepesertaan dalam pemilu akan gugur di setiap dapilnya,” kata Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Rangga Bisma Aditya kepada Jawa Pos Radar Blitar, Kamis (4/1/2024).
KPU, lanjut Rangga, akan memberikan bimbingan teknis (bimtek) kepada peserta pemilu dan pengisian maksimal sampai 7 Januari.
Namun, harus memenuhi kriteria untuk mengisi LADK di sistem informasi kampanye dan dana kampanye (SIKADEKA).
Baca Juga: Satpol PP Kota Blitar Siap Kawal dan Sukseskan Pemilu 2024
Kemudian, teknis iklan kampanye ada pada PKPU Nomor 14 dan 20 Tahun 2023. Iklan kampanye bisa dilakukan melalui media cetak maupun online.
Serta lembaga penyiaran dalam bentuk iklan komersial atau iklan layanan untuk masyarakat.
Menurut Rangga, saat ini pemberitaan maupun penyiaran sudah boleh dilakukan. Ada kaidah-kaidah yang memenuhi netralitas sesuai dengan aturan komisi penyiaran dan dewan pers. Kedua lembaga tersebut sebagai pengawas netralitas media massa.
“Khusus iklan kampanye baru boleh dilakukan mulai 21 Januari nanti,” tuturnya.
Adapun materi iklan kampanye pemilu paling sedikit memuat visi, misi, program, atau citra diri peserta pemilu. Pembuatan materi iklan kampanye wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika periklanan.
“Nah, selama masa tenang, semua media massa cetak maupun online dilarang menyiarkan berita, iklan, atau rekam jejak peserta pemilu untuk kepentingan kampanye,” tandasnya.***
Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra