Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Hasil Suara Partai Buruh Tak Sah Karena Tidak Mengumpulkan LADK, KPU Kota Blitar Coret Kepersertaan Pemilu

Mila Inka Dewi • Kamis, 25 Januari 2024 | 17:02 WIB

 

ilustrasi
ilustrasi

BLITAR  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar mencoret Partai Buruh dari kepesertaan Pemilu 2024. Hal itu lantaran mereka tidak melaporkan laporan awal dana kampanye (LADK).

Akibatnya, Partai Buruh dilarang untuk berkampanye dalam bentuk apa pun. Bahkan, suara partai anyar tersebut dianggap tidak sah jika ada yang memilih.

Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Rangga Bisma Aditya mengatakan, KPU Kota Blitar telah membuat SK pembatalan kepesertaan pemilu untuk Partai Buruh.

“Sesuasi regulasi bahwa yang tidak melaporkan LADK akan dibatalkan pencalonan atau kepesertaannya,” katanya kepada Koran ini Rabu (24/1).

Dengan begitu, lanjut Rangga, perolehan surat suara Partai Buruh di Kota Blitar pada Pemilu 2024 menjadi tidak sah. Jika ada masyarakat yang mencoblos Partai Buruh dianggap tidak sah sehingga tidak dihitung.

Selain tidak melaporkan LADK, Partai Buruh juga tidak mengumpulkan rekening dana kampanye ke KPU Kota Blitar.

Menurut KPU, sejak dulu keberadaan Partai Buruh di Kota Blitar sangat pasif. Bahkan tidak mendaftarkan satu nama pun sebagai caleg DPRD Kota Blitar.

“Sudah kami putuskan dan SK juga sudah kami keluarkan untuk dibatalkan kepesertaannya,” tegasnya.

Rangga menambahkan, pada tahap kampanye umum ini Partai Buruh resmi dicoret. Dengan demikian, mereka tidak boleh melakukan aktivitas kampanye di Kota Blitar. SK itu berlaku sejak tanggal 12 Januari lalu.

“Partai Buruh tidak boleh melakukan kampanye pemilu, khususnya di Kota Blitar, karena yang dicoret di wilayah Kota Blitar,” tandasnya. (ink/c1/sub)

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#KPU Kota Blitar #ladk #partai buruh #Pemilu 2024