Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Pemilu 2024. KPU Kabupaten Blitar Catat Lebih Dari 7 ribu Pemilih Disabilitas Masuk Dalam DPT

Fajar Ali Wardana • Jumat, 26 Januari 2024 | 23:46 WIB

 

Ilustrasi ODGJ
Ilustrasi ODGJ

BLITAR – KPU Kabupaten Blitar mendata lebih dari 7 ribu pemilih disabilitas masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.

Hal itu didominasi disabilitas fisik dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Pemilih disabilitas dapat meminta pendampingan saat menggunakan suara karena KPU tidak menyediakan TPS khusus.

Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Blitar, Ruli Kustatik mengatakan, sejak penetapan DPT pada Juni 2023 lalu tercatat ada 956.873 orang pemilih di Bumi Penataran.

Dari jumlah itu, 7.884 orang merupakan pemilih disabilitas yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Blitar.

Ada enam kriteria disabilitas yang bakal diundang atau masuk regulasi PKPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemutakhiran Data Pemilih.

“Dari sejumlah pemilih disabilitas itu, paling banyak disabilitas fisik. Yakni mencapai  3.272 pemilih fisiknya yang tidak sempurna, baik karena sakit atau bawaan dari lahir,” ujar Ruli yang ditemui di kantornya kemarin (23/1).

Dia melanjutkan, posisi kedua pemilih disabilitas terbanyak ditempati ODGJ atau disabilitas mental mencapai 2.262 pemilih.

Kemudian untuk disabilitas tunawicara ada 942 orang dan tunanetar mencapai 673 orang. Serta untuk disabilitas intelektual sebanyak 441 orang dan tunarungu 254 pemilih.

Sesuai petunjuk teknis terbaru Keputusan KPU Nomor 66 tentang Pelaksanaa dan Pemungutan Suara, jika ada disabilitas mental, petugas dapat mendatangi atau menjemput asalkan keluarga melaporkan.

Selain itu, ada surat keterangan bisa menggunakan hak pilih. Namun, pemilih yang bersangkutan tidak dalam keadaan mengamuk atau membahayakan orang lain. Maka dari itu, KPU tidak menyediakan TPS khusus disabilitas.

“Kami memang tidak menyiapkan TPS khusus untuk disabilitas. Namun, pemilih disabilitas bisa meminta untuk didampingi dengan mekanisme yang diatur. Yakni dengan mengisi formulir yang ditandatangani sebagai bentuk pendampingan,” ungkapnya.

Berkaca pada pemilu sebelumnya, pemilih disabilitas tidak sebanyak tahun ini. Disabilitas mental tidak ada yang menggunakan hak pilihnya.

Namun, banyak ditemukan disabilitas tunanetra yang menggunakan hak pilihnya karena ada alat bantu yang disediakan di TPS.

Menurut Ruli, berdasarkan sosialisasi yang telah dilakukan oleh KPU, banyak pemilih disabilitas yang antusias menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. Pihaknya berharap persentase kehadiran lebih besar dari pemilu sebelumnya.

“Untuk jumlah pemilih disabilitas memang lebih banyak pada Pemilu 2024, karena disabilitas akibat kecelakaan juga ikut dihitung. Kami menargetkan semua pemilih disabilitas dapat menggunakan hak pilihnya. Sekarang kami masih mengoptimalkan sosialisasi agar semua pemilih dapat menggunakan hak pilihnya saat pemilu nanti,” pungkasnya. (jar/c1/hai)

Editor : Luqman Hakim
#Kabupaten Blitar #Daftar Pemilih Tetap (DPT) #KPU Kabupaten Blitar #pemilih disabilitas #odgj