BLITAR - Kampanye Pemilu 2024 berakhir Sabtu 10/2. Untuk itu, semua peserta pemilu harus menurunkan alat peraga kampanye (APK) masing-masing di berbagai titik Masa tenang pemilu akan berlangsung selama tiga hari.
Yakni, mulai tanggal 11-13 Februari. Selama masa tenang, semua APK harus bersih. Mulai dari baliho, bendera parpol, spanduk, hingga stiker.
“Sesuai aturan kampanye, selama masa tenang semua APK harus diturunkan,” kata Komisioner Bawaslu Kota Blitar Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, M Nur Aziz, Rabu (7/2) lalu.
Sebelumnya, Bawaslu akan melayangkan surat pemberitahuan kepada semua peserta pemilu agar menurunkan semua APK yang dipasang. Jika masih ada yang melanggar bakal ditertibkan dan diturunkan secara paksa.
Untuk itu, lanjut Aziz, petugas gabungan mulai Bawaslu, KPU, satpol PP, dan kepolisian akan turun ke lapangan untuk melakukan monitor sekaligus menertibkan APK milik peserta pemilu yang masih terpasang. Kegiatan itu berlangsung pada Sabtu dini hari pukul 24.00 WIB.
“Nanti kami bersama-sama melakukan monitoring untuk menertibkan APK di tiga dapil sekaligus. Kami akan berangkat dari kantor pemkot usai apel bersama,” bebernya.
Selain menertibkan APK, konten kampanye di media sosial (medsos) juga tak luput dari monitoring.
Nantinya, petugas akan melakukan sweeping di setiap akun kampanye yang telah terdata. Dengan begitu, selama masa tenang juga tidak ada konten kampanye yang masih berseliweran di medsos.
Bawaslu memastikan, selama hari tenang mulai Minggu (11/1), semua APK yang dipasang di Kota Blitar sudah harus bersih.
Begitu juga dengan kampanye yang dilakukan di medsos. “Semuanya yang bersifat kampanye ditertibkan. Kami juga ada tim khusus untuk monitoring selama kampanye di medsos,” tandasnya. (ink/c1/sub)