BLITAR - Pemilu 2024 secara otomatis berdampak pada alokasi anggaran yang bakal di terima partai politik. Kendati begitu, hingga kini belum ada satu partai pun yang mengajukan bantuan keuangan partai politik (banpol). Diduga itu karena belum ada kepastian mengenai syarat pengajuan pencairan banpol 2024.
“Betul, sampai sekarang memang belum ada yang mengajukan pencairan,” ujar Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Blitar, Setyana.
Sampai kini, Setyana juga belum memiliki dasar yang meyakinkan terkait syarat pengajuan banpol 2024. Pasalnya, masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Blitar periode 2019-2024 berakhir pada pertengahan tahun atau sekitar Agustus.
“Nah itu dia, apakah ini nanti pakai perolehan suara 2019 atau 2024 kami juga belum paham. Kami berenca konsultasi dengan Inspektorat dan banda pengelola keuangan dan aset daerah (BPKAD) soal ini,” katanya.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Blitar Agus Cunanto mengaku belum berani memberikan informasi yang pasti perihal banpol 2024. Namun, jika merujuk pada periode-periode sebelumnya ada dua kali pencairan banpol pada masa transisi seperti saat ini.
“Biasanya dalam masa peralihan seperti ini ada 2 tahap perhitungan, tapi untuk pastinya kami akan konsultasikan hal ini dengan badan pemeriksa keuangan (BPK),” tegas dia.
Agus tidak memungkiri, hasil Pemilu 2024 jelas berbeda dengan perolehan suara pada pemilu 2019 silam. Padahal, jumlah suara menentukan besaran banpol yang dialokasikan untuk partai politik. “Kemungkinan BPK akan ke Blitar minggu depan, nanti sekalian kami tanyakan,” ucapnya.
Untuk diketahui, KPU sudah menyelesaiakan rekapitusai penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten. Sejumlah partai partai politik mengalami kenaikan dan penurunan suara.
Bahkan ada pula yang tidak mendapatkan jatah kursi di DPRD Kabupaten Blitar yang juga berartai bakal kehilangan banpol. (hai)