BLITAR - Sebanyak 25 anggota DPRD Kota Blitar terpilih periode 2024-2029 telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar. Para wakil rakyat tersebut bakal dilantik pada Agustus mendatang.
Namun, anggota dewan terpilih harus terlebih dulu mengumpulkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Sesuai aturan perundang-undangan, anggota DPRD wajib melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
”Jika anggota terpilih tidak mengurus LHPKN, maka tidak akan dilantik,” terang Ketua KPU Kota Blitar Rangga Bisma Aditya, Minggu (5/5/2024).
Karena itu, pengumpulan LHKPN wajib dilaksanakan agar anggota DPRD terpilih bisa dilantik. Anggota dewan terpilih diberi tenggat waktu hingga H-1 pelantikan untuk mengumpulkan LHKPN.
”Ya, diberi batas sampai sehari sebelum pelantikan. Rencana pelantikan anggota DPRD Kota Blitar pada 20 Agustus,” katanya.
Berdasarkan hasil rapat pleno penetapan anggota DPRD Kota Blitar terpilih, komposisi anggota DPRD periode 2024-2029 berubah. Total ada 25 anggota DPRD yang mengisi kursi legislatif.
Perinciannya, 8 anggota dari PDIP, 5 dari PKB, 3 anggota masing-masing dari PPP, Partai Golkar, dan PAN. Kemudian, 2 anggota dari Partai Gerindra dan 1 anggota dari Partai Demokrat.
Rangga mengatakan, ada perubahan komposisi dalam tubuh legislatif Kota Blitar. Seperti PDIP yang periode sebelumnya punya 10 kursi, kini berkurang menjadi 8 kursi.
Lalu, PKB kini bertambah 1 kursi menjadi 5 kursi. ”Lalu, PAN yang selama ini tidak punya kursi, kini memiliki 3 kursi.
Kemudian, Partai Gerindra masih tetap 2 kursi dan Partai Demokrat berkurang 1 yang sebelumnya punya 2 kursi.
Sementara partai lain yang dulu punya kursi di legislatif kini sudah tidak punya, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Hanura. Para anggota DPRD Kota Blitar terpilih itu akan dilantik pada 20 Agustus. (sub/c1)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila