BLITAR - KPU Kabupaten Blitar sudah menetapkan 50 anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024. Kini, mereka diminta segera menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sebagai syarat pelantikan pada Agustus nanti.
Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santosa meminta semua calon legislatif (caleg) terpilih DPRD Kabupaten Blitar untuk menyerahkan LHKPN maksimal 21 hari sebelum pelantikan.
“Rencana pelantikan 50 anggota DPRD Kabupaten Blitar terpilih akan dilakukan sekitar 27 atau 28 Agustus. Masih ada kesempatan 2 bulan untuk menyerahkan dokumen LHKPN,” ujar Hadi, Minggu (5/5/2024).
Dia melanjutkan, penyampaian LHKPN ini bersifat wajib dalam proses pencalonan anggota DPRD. Jika tidak dilakukan, maka berpotensi untuk batal dilantik.
Untuk mengantisipasi itu, KPU terus mengingatkan parpol agar diteruskan kepada anggota mereka yang terpilih menjadi wakil rakyat.
KPU akan berkomunikasi dengan kepala daerah terkait kepastian jadwal pelantikan 50 anggota DPRD terpilih Kabupaten Blitar. Sebab, dimungkinkan jadwal Pemerintah Kabupaten Blitar pada Agustus nanti cukup padat.
Selain Hari Jadi Kabupaten Blitar, juga ada kegiatan-kegiatan Hari Kemerdekaan. Maka dari itu, perlu diskusi jadwal pasti untuk pelantikan anggota legislatif ini.
“Bukti pelaporan LHKPN akan diserahkan ke Kemendagri sebagai syarat wajib caleg terpilih sebelum pelantikan. Kami yakin caleg terpilih akan mematuhi ketentuan menyangkut pelaporan LHKPN ini," ungkapnya.
Sebelumnya, pada 2 Mei lalu, KPU Kabupaten Blitar menggelar rapat pleno penetapan 50 caleg terpilih pada Pemilu serentak 2024. Hasilnya, PDIP masih mendominasi perolehan kursi legislatif di Bumi Penataran dengan perolehan 16 kursi.
Disusul PKB pada urutan kedua dengan perolehan 11 kursi. Berikutnya, Gerindra memperoleh 7 kursi, Golkar dan PAN masing-masing 5 kursi, Nasdem 3 kursi, Demokrat 2 kursi dan PPP 1 kursi.
Hadi menyebut, rapat pleno dilakukan pada awal Mei ini karena Kabupaten Blitar tidak termasuk dalam lokus permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) DPRD Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Maka dari itu, sesuai juknis dari KPU RI, pleno penetapan calon terpilih dilakukan maksimal 2 Mei kemarin.
“Setelah ini, kami akan mengirim surat kepada partai politik dan caleg terpilih untuk proses penyampaian LHKPN. Hasil penetapan pun akan diserahkan ke KPU provinsi Jawa Timur untuk proses administratif selanjutnya,” pungkasnya. (jar/c1/hai)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila