BLITAR - Wali Kota Blitar Santoso memang sudah mengizinkan Asisten II Kota Blitar Suharyono untuk macung sebagai bakal calon (bacalon) wali kota Blitar.
Namun, kode etik sebagai aparatur sipil negara (ASN) tidak membolehkan untuk memasang reklame kampanye.
Meski begitu, para calon yang masih berstatus ASN tetap harus mengikuti mekanisme maupun prosedur yang berlaku sebagai aparatur sipil negara (ASN). Salah satunya untuk tidak memasang gambar pada reklame dan media lainnya.
”Karena itu melanggar kode etik sebagai ASN. Berbeda kalau sudah tidak lagi berstatus ASN karena sudah mengundurkan diri,” terang Wali Kota Blitar Santoso kepada Jawa Pos Radar Blitar, Selasa (28/5/2024).
Menurut dia, ASN memiliki hak politik untuk memilih maupun dipilih. Mereka juga diperbolehkan untuk mengikuti penjaringan bacalon lewat parpol.
”Tapi, tidak boleh memasang gambar di baliho dan sebagainya karena statusnya masih ASN. Ketika sudah ditetapkan ya silahkan (memasang, Red). Itu hak politik masing-masing,” ujarnya.
Nah, jika ada ASN yang sudah mendapat rekomendasi sebagai calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah agar segera mengundurkan diri.
Sebab, surat pengunduran diri dari ASN menjadi salah satu persyaratan pendaftaran calon peserta pilkada di komisi pemilihan umum (KPU) yang wajib dipenuhi. Dengan begitu, calon peserta pilkada tidak melanggar kode etik ASN.
Aturan mengenai kode etik ASN itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pada Pasal 11 huruf c dinyatakan bahwa dalam hal etika terhadap diri sendiri, PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan.
Salah satunya adalah dilarang memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan diri sendiri ataupun calon lain sebagai calon kepala daerah maupun wakil.
Sekadar diketahui, beberapa waktu lalu muncul reklame bergambar Asisten II Kota Blitar Suharyono di Jalan Soedanco Supriadi, tepatnya di barat rumah dinas wali kota Blitar.
Baliho itu memuat konten dukungan terhadap Suharyono yang macung sebagai bacalon wali kota Blitar. Namun, sehari setelahnya baliho tersebut sudah tidak ada alias dicopot.
Terpisah, Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum Kota Blitar Suharyono mengaku bahwa memang muncul baliho raksasa bergambar dirinya tak jauh dari rumdin wali kota. Namun, dirinya langsung meminta untuk dicopot.
”Yang jelas saya tidak memasang baliho tersebut. Mungkin dari relawan. Setelah diberi tahu, malam harinya saya minta untuk dilepas,” terangnya.
Dia menegaskan, tetap mengikuti mekanisme dan prosedur yang berlaku sebagai ASN. Meski memiliki hak politik untuk dipilih, dia tetap disiplin menegakkan kode etik.
”Yang pasti nanti saya akan mengundurkan diri jika sudah jelas mendapat rekomendasi. Kalau rekom belum jelas ya tentu tidak mengurus pengunduran diri,” tandasnya. (sub/ady)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila