BLITAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar menyatakan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk pemutakhiran data pemilih dilakukan pada Juni hingga Juli.
Diprediksi jumlah pemilih akan bertambah, seiring pemilih pemula yang muncul hingga menjelang pilkada.
Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Blitar, Ruli Kustatik mengatakan, adanya perubahan jumlah pemilih maka KPU kini melakukan perekrutan petugas pemutakhiran data (pantarlih).
Lalu pihaknya, melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk memutakhirkan data pemilih.
Pantarlih akan mendatangi rumah warga untuk mengonfirmasi apakah data pemilih sesuai dengan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri.
“Jadi mohon kerja samanya. Mohon koordinasinya supaya tahapan coklit atau pemuktahiran data pemilih ini berlangsung dengan lancar. Tentu perlu peran masyarakat untuk proses coklit ini,” ujar Ruli.
Dia melanjutkan, kendala pada proses coklit di pemilu serentak pada aplikasi e-coklit yang kurang maksimal.
Hal itu menjadi bahan evaluasi dari KPU, untuk memperbaiki sistem pada aplikasi. Kini aplikasi tersebut sudah disiapkan untuk dapat digunakan lebih baik lagi.
Nanti pantarlih yang langsung melakukan pendataan ke masyarakat memakai aplikasi e-coklit. Tentu memakan waktu yang lama, sehingga pihaknya memperkirakan proses coklit ini mulai Juni hingga Juli.
“Potensi penambahan pemilih berpeluang banyak, karena melihat perkembangan pemilih pemula. Banyak pemilih pemula sepanjang Januari hingga November 2024 ini di Kabupaten Blitar,” ungkapnya.
Kini KPU Kabupaten Blitar sedang melakukan pemetaan tempat pemungutan suara (TPS). Sebab KPU RI mensyaratkan maksimal 600 pemilih tiap TPS.
Baca Juga: Daftar Boleh, Namun Aparat Negara yang Macung Bacalon Wali Kota Blitar Harus Ketahui Larangan Ini
Sehingga dipastikan akan ada perubahan jumlah TPS dari pemilu dan Pilkada 2024. Sementara ini pihaknya masih memetakan berapa jumlah TPS untuk tiap kecamatan
Dia menyatakan, untuk proses itu tidak sekadar menggabungkan dua TPS menjadi satu. Namun pihaknya juga harus melihat jarak antara TPS dalam satu desa.
Selain itu, KPU Kabupaten Blitar harus mempertimbangkan dari data pemilih, agar tidak ada keluarga yang berbeda TPS jika digabungkan tempat mencoblosnya.
“Kami pastikan jumlah TPS akan berkurang dari tahun lalu. Karena beberapa data pemilih di TPS sebelumnya digabung jadi satu,” pungkasnya.(jar/din)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila