Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Jumlah TPS Pilkada Susut, KPU Sebut Potensi Partisipasi Masyarakat di Kabupaten Blitar Menurun

Fajar Rahmad Ali Wardana • Rabu, 12 Juni 2024 | 23:00 WIB
Jumlah TPS untuk Pilkada menyusut dibanding Pemilu
Jumlah TPS untuk Pilkada menyusut dibanding Pemilu

BLITAR - Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 ini dipastikan lebih sedikit dari pilkada sebelumnya.

Penyusutan TPS itu tentu dikhawatirkan memengaruhi tingkat partisipasi masyarakat dalam menyalurkan hak pilih karena akses sulit bagi sebagian masyarakat.

Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Blitar, Ruli Kustatik mengatakan, KPU telah menetapkan 1.763 TPS pada Pilkada 2024 di Bumi Penataran.

“Pada Pilkada 2020 lalu, karena masih pandemi Korona, dalam satu TPS hanya dibatasi sekitar 500 pemilih. Sedangkan saat ini 600 pemilih. Berdampak pada beberapa data pemilih di TPS sebelumnya digabung jadi satu. Maka dari itu, jumlah TPS tentu berkurang dari pemilu atau pilkada sebelumnya,” ujar Rulie, Senin (10/6/2024).

Dia menyatakan, dalam prosesnya tidak sekadar menggabungkan dua TPS menjadi satu. Pihaknya juga melihat jarak antara TPS dalam satu desa.

Selain itu, KPU Kabupaten Blitar harus mempertimbangkan data pemilih agar tidak ada keluarga yang berbeda TPS.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Blitar, Jaka Wandira mengatakan, ada 1.763 TPS pada Pilkada 2024 di Kabupaten Blitar. Itu lebih sedikit dibandingkan jumlah TPS pada Pilkada 2020 yakni 2.728 TPS. 

“Pengurangan TPS ini berpengaruh kepada penggunaan hak pilih masyarakat. Karena adanya jarak dan waktu tempuh yang jauh. Selain itu, kondisi geografis dan topografi di daerah pegunungan sehingga dimungkinkan malas ke TPS,” tutur Jaka.

Jaka menyebut, adanya penyusutan jumlah TPS pada Pilkada 2024 di Kabupaten Blitar berpotensi berkurangnya pengguna hak pilih di wilayah-wilayah terpencil.

Seperti di Kecamatan Doko, antara lain Dusun Tlogo Gentong, Tlogomas, dan Kampung Lima yang digabungkan menjadi satu TPS yang masuk Desa Sumber Urip. 

Dia mengaku bahwa Bawaslu telah melakukan survei. Akses di wilayah tersebut masih sulit dan jaraknya cukup jauh untuk sampai TPS.

Tidak hanya itu, ada sisi timur Desa Sumber Urip yang terdiri sari Dusun Tlogorejo, Pringgodani, Sumbermanggis yang juga digabungkan menjadi satu TPS.

Kondisi serupa juga terjadi di Kecamatan Nglegok, yakni ada di wilayah Dusun Kali Kuning, Kali Bladak, yang masuk Desa Penataran harus jadi satu TPS.

 "Kami mendorong KPU Kabupaten Blitar untuk dapat memetakan TPS yang sesuai dengan kondisi wilayah. Selain itu, potensi penambahan pemilih di Kabupaten Blitar. Sehingga hak konstitusi warga negara dapat dijalankan dengan baik," pungkasnya. (jar/c1/hai)

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#pilkada #tempat pemungutan suara (TPS) #Kabupaten Blitar