Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Macung Pilkada, Anggota Dewan Wajib Mundur, Begini Mekanisme dan Syarat Mendaftar di KPU Setempat

M. Subchan Abdullah • Rabu, 19 Juni 2024 | 20:00 WIB

 

RANGGA BISMA ADITYA, Ketua KPU Kota Blitar
RANGGA BISMA ADITYA, Ketua KPU Kota Blitar

BLITAR - Anggota legislatif terpilih yang bakal maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) wajib mundur.

Pasalnya, surat pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadi salah satu syarat mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Sekadar diketahui, anggota DPRD Kota Blitar terpilih pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024 lalu akan dilantik pada 23 Agustus.

Sementara jadwal pendaftaran bacalon peserta pilwali Kota Blitar dipastikan pada 27 Agustus mendatang.

Meski jarak antara pelantikan dan pendaftaran bacalon terpaut dekat, anggota DPRD yang macung calon wali kota tetap harus mengundurkan diri terlebih dahulu.

Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya menjelaskan, bakal calon yang mendaftar peserta pilkada wajib melampirkan tanda terima surat pengunduran diri. Setelah terbukti mengundurkan diri, kemudian akan ada mekanisme selanjutnya.

"Biasanya, partai tempat bernaung yang bersangkutan ini yang mengurus pengunduran diri bakal calon. Setelah itu akan ada pergantian antarwaktu (PAW). Penggantinya nanti anggota yang berada di urutan di bawahnya," jelasnya.

Nah, surat bukti pengunduran diri dari anggota DPRD sudah harus diterima oleh KPU Kota Blitar paling lambat sebelum tahapan kampanye atau setelah penetapan calon.

Apabila belum bisa menunjukkan surat bukti pengunduran diri, maka bacalon tidak bisa mengikuti tahapan berikutnya.

"Namun untuk aturan secara jelasnya, kami masih menunggu PKPU (peraturan KPU) tentang pencalonan," ujar pria berkacamata ini.

Sesuai jadwal, pendaftaran peserta Pilkada Kota Blitar dimulai pada 27 sampai 29 Agustus. Seperti Pilwali 2020 lalu, pendaftaran nanti diikuti langsung oleh bakal pasangan calon (bapaslon).

Setelah itu, petugas KPU akan memeriksa berkas-berkas persyaratan pencalonan untuk memastikan kelengkapannya.

“Saat mendaftar itu berkas-berkas yang harus dilampirkan harus dibawa langsung oleh bakal calon,” bebernya.

Jika berkas kurang lengkap, KPU akan mengembalikan berkas tersebut untuk dilengkapi. Kemudian setelah berkas dinyatakan lengkap, baru bisa lanjut ke tahap berikutnya. Tahap itu adalah penetapan calon peserta pilkada, lalu dilanjutkan tahap kampanye.

Sekadar diketahui, hingga kini dinamika politik menjelang pendaftaran calon masih adem ayem. Belum muncul sosok paslon potensial yang diusung oleh partai politik (parpol).

Baik dari Koalisi Blitar Maju (KBM), PDIP, maupun PKB, hingga kini masih saling menunggu komando pusat. (sub/c1/ady)

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#Dewan Perwakilan Rakyat Daerah #pilkada #Anggota legislatif #Kota Blitar