Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Siap Tindak Baliho Langgar Aturan di Sepanjang Jalan, KPU Kota Blitar: Langsung Ditindak Satpol PP

Muhamad Ilham Baha’udin • Jumat, 26 Juli 2024 | 21:05 WIB
Baliho berbagai ukuran menjadi pemandangan lumrah sepanjang jalan sejak tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) digelar.
Baliho berbagai ukuran menjadi pemandangan lumrah sepanjang jalan sejak tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) digelar.

BLITAR -  Baliho berbagai ukuran menjadi pemandangan lumrah sepanjang jalan sejak tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) digelar.

Sayangnya, penampakan media promosi para bakal calon (balon) ini masih ada yang menyalahi aturan dan mengurangi keindahan kota.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya menjelaskan, baliho tersebut merupakan alat peraga sosialisasi yang berbeda dengan alat peraga kampanye. Karena itu, terkait aturan tersebut belum masuk dalam ranah KPU dan Bawaslu.

“Iya, terkait maraknya baliho itu, kami memandang domain tersebut masih dalam aturan daerah. Misal ada perusakan dan sebagainya itu di luar hukum pemilu atau pilkada,” terangnya kepada Koran ini.

Menurut dia, penerapan alat peraga kampanye baru dipasang pada tiga hari pascapenetapan calon kepala daerah.

Jika ada yang menyalahi aturan dalam pemasangan alat peraga sosialisasi, tentu itu merupakan kewenangan satuan polisi pamong praja (satpol PP) dan dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP).

“Pemasangan baliho yang ada saat ini merupakan tahap sosialisasi, dan aturan itu masih dalam ranah pemerintah daerah,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Blitar Ronny Pasalbesi mengaku bahwa penataan alat peraga sosialisasi tetap mendapat sorotan dari pihaknya. Tentu pemasangan atribut tersebut harus sesuai dengan aturan yang ada.

“Tentu kami tertibkan kalau ada yang tidak sesuai dengan peruntukan dan tempat. Apalagi jika belum sesuai dan tidak berizin,” ungkapnya.

Hingga kini, ujar dia, belum ada edaran terbaru terkait aturan baliho yang marak ditemui di sepanjang jalan. Lantaran, masa kampanye dijadwalkan pada awal Agustus nanti.

Pihaknya bakal memantau dengan tertib terkait pemasangan atribut-atribut calon kepala daerah yang dipasang, mulai dari masa sosialisasi hingga masa kampanye.

“Tentu akan ada tindakan tegas apabila aturan-aturan ini dilanggar,” pungkasnya.

Aturan terkait baliho sosialisasi tersebut, jelas dia, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum (PU) dan Penataan Ruang nomor 20 tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan serta Peraturan Wali Kota nomor 23 tahun 2017. (mg1/c1/ady)

 

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#Sosialisasi Aturan #baliho #Kota Blitar #Rangga Bisma Aditya