BLITAR - Bawaslu Kabupaten Blitar meminta KPU untuk menambah tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi.
Sebab, jarak tempuh pemilih ke TPS terlalu jauh sekaligus mengantisipasi kerawanan pada tahapan pungut hitung Pilkada serentak 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Blitar, Jaka Wandira mengatakan, ada banyak warga di Dusun Sumberdiren, Desa Ngadirenggo, yang jauh dari TPS.
Setidaknya butuh waktu sekitar 30-45 menit untuk menggunakan hak pilih pada Pilkada 2024.
Baca Juga: Siap Tindak Baliho Langgar Aturan di Sepanjang Jalan, KPU Kota Blitar: Langsung Ditindak Satpol PP
TPS di daerah itu justru lebih dekat Dusun Kulonbambang, Desa Sumberurip, Kecamatan Doko.
“Pada Dusun Sumberdiren ini penduduk atau pemilih harus dipisahkan dalam tiga TPS. Karena sebagian pemilih di Dusun Sumberdiren ditempatkan di TPS 5 yang berada di Dusun Genjong, dengan waktu tempuh 30-45 menit menggunakan kendaraan roda dua,” ujar Jaka.
Lalu, sebagian pemilih berada di Dusun Nongkorejo dan Dusun Ringintelu. Kemudian, Dusun Sirah Kencong, Babadan, dan Bedengan berada dalam satu TPS.
Sementara warga di Dusun Perkebunan Sengon menggunakan hak pilihnya di TPS perkampungan yang lain.
Baca Juga: KA Dhoho-Penataran Cium Pikap di Perlintasan Sebidang Tanpa Palang Pintu Talun, Sopir Tewas Ditempat
“Padahal, jarak tempuh antara Dusun Sumberdiren dan Genjong sekitar 20 kilometer. Sehingga terlalu jauh bagi pemilih menuju ke TPS. Maka dari itu perlu adanya penambahan TPS sehingga bisa lebih efisien,” tuturnya.
Berdasakan ketentuan Surat Edaran Bawaslu RI No m o r 8 0 6 / P L . 0 2 -SD/14/2024 tentang Pemetaan TPS Pemilihan Tahun 2024, KPU kabupaten/kota harus memperhatikan prinsip efektif dan efesien dalam melakukan pemetaan TPS.
Itu dengan memperhatikan sejumlah ketentuan, seperti jumlah pemilih dalam satu TPS paling banyak 600 orang.
Selain itu, tidak menggabungkan pemilih beda desa/kelurahan atau nama lain.
Lalu, akses atau kemudahan pemilih datang ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda, dan memperhatikan aspek geografis TPS pemilih.
“Dengan memperhatikan indikator tersebut, Bawaslu meminta kepada KPU Kabupaten Blitar agar dapat menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demi untuk mengoptimalisasi pencegahan terhadap potensi pelanggaran pada Pilkada 2024,” pungkasnya. (jar/c1/hai)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila