Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Dua Paslon Pilwali Kota Blitar Dipastikan Bertarung, Bawaslu: Tak Ada Pelanggaran Deklarasi-Pendaftaran

M. Subchan Abdullah • Minggu, 1 September 2024 | 16:14 WIB
Dua kandidat paslon yang bertarung pada kontestasi pemilihan wali (pilwali) Kota Blitar 2024, yakni paslon Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro dan Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba
Dua kandidat paslon yang bertarung pada kontestasi pemilihan wali (pilwali) Kota Blitar 2024, yakni paslon Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro dan Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba

BLITAR - Pendaftaran bakal calon wali kota dan calon wali kota dalam pemilihan wali kota (Pilwali) Kota Blitar 2024 resmi ditutup.

Hingga hari terakhir, hanya ada dua pasangan calon (paslon) yang mendaftar dan bakal berkompetisi menarik simpati masyarakat kota. 

Dua paslon yang mendaftar kontestasi pilwali November mendatang yakni Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro dan Syauqul Muhibbin (Mas Ibin)-Elim Tyu Samba.

Sejak Jumat (30/8) hingga kemarin, kedua paslon menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Syaiful Anwar (RSSA), Malang. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar Rangga Bisma Aditya mengatakan telah menutup pendaftaran calon wali kota dan calon wali kota Blitar. Sesuai ketentuan, pendaftaran dibuka selama tiga hari yakni 27-29 Agustus.

”Kami pastikan hanya dua paslon yang mendaftar untuk berkompetisi pada Pilwali Kota Blitar 2024,” jelasnya kepada Koran ini Sabtu (31/8). 

Rangga menjelaskan, kedua paslon tersebut adalah Bambang-Bayu dan Mas Ibin-Elim. Keduanya mendaftar pada hari yang sama yakni Rabu (28/8) atau hari kedua tahap pendaftaran bakal calon.

”Pendaftar pertama adalah pasangan Bambang-Bayu dan pendaftar kedua pasangan Mas Ibin-Elim,” ungkapnya. 

Paslon Bambang-Bayu merupakan pasangan yang diusung oleh PDIP, PPP, Gerindra, Golkar, serta beberapa partai nonparlemen. 

Kemudian, paslon Ibin-Elim diusung oleh PKB, Demokrat, NasDem, PAN, PKN, dan PSI. Berkas kedua paslon tersebut sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan calon dan pencalonan. 

Berdasarkan pemeriksaan jumlah syarat minimal dukungan suara, kedua paslon diketahui sudah mencukupi.

Dukungan suara sah tersebut sudah memenuhi Peraturan KPU Nomor 8 dan Nomor 10. Sesuai ketentuan, minimal dukungan suara untuk maju kontestasi Pilwali Kota Blitar sebanyak 9.744 suara sah.

Baca Juga: Memasuki Periode Akhir Pimpin Kabupaten Blitar, Infrastuktur Jadi Topik Utama, Begini Pengakuan Mak Rini

Hingga pendaftaran ditutup, masing-masing paslon sudah memastikan tidak ada perubahan dan komposisi parpol koalisi. 

Pasangan Bambang-Bayu resmi diusung oleh empat parpol, sedangkan pasangan Ibin-Elim diusung oleh enam parpol. 

”Kami sudah tanyakan ke pihak parpol bahwa mereka memastikan tidak ada perubahan komposisi parpol koalisi,” imbuh Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Teknis Hernawan Miftakhul Khabib. 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Blitar Roma Hudi Fitrianto mengungkapkan terus mengawal tahapan pendaftaran calon wali kota dan calon wakil wali kota Blitar. Pengawasan dilakukan melekat terhadap dua paslon tersebut.

”Pengawasan mulai dari paslon melakukan deklarasi sampai menuju KPU untuk mendaftar. Hasilnya aman dan tidak ditemukan indikasi pelanggaran,” tandasnya. (sub/1/ady)

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#pilwali #Syauqul Muhibbin #Elim Tyu Samba #Kota Blitar