Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Butuh Ribuan Petugas, Syarat Jadi Anggota KPPS di Pilkada Kota Blitar Harus Tak Terafiliasi Parpol dan Timses

M. Subchan Abdullah • Rabu, 18 September 2024 | 21:00 WIB
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU pilkada tampaknya bakal dimanfaatkan oleh partai politik (parpol) nonparlemen di Bumi Penataran.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU pilkada tampaknya bakal dimanfaatkan oleh partai politik (parpol) nonparlemen di Bumi Penataran.

BLITAR - Sebanyak 1.491 tenaga kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) segera direkrut untuk pelaksanaan Pilwali Kota Blitar. Selasa (17/9/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar membuka rekrutmen KPPS.

Sesuai jadwal, pendaftaran KPPS dibuka selama 12 hari yakni pada 17-28 September. Pada Pilwali 2024 ini, KPU membutuhkan 1.491 petugas.

"Mereka akan bertugas di 213 TPS (tempat pemungutan suara, Red)," kata Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Dwi Hesti Ermono, kepada Koran ini kemarin.

Jumlah kebutuhan anggota KPPS pada Pilwali Kota Blitar 2024 ini lebih sedikit dibanding Pemilu 2024 lalu.

Pada pemilu lalu, jumlah anggota KPPS mencapai 3.059 orang, sedangkan jumlah TPS sebanyak 437 atau separonya.

Hesti menjelaskan, calon anggota KPPS yang ingin mendaftar wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.

Persyaratan itu meliputi tidak terafiliasi dengan partai politik (parpol), bukan tim sukses (timses) dari bapaslon, serta nama tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Lalu, tidak memiliki hubungan keluarga dalam satu TPS, dan harus memiliki kecakapan terhadap IT atau informasi dan teknologi, serta lainnya," terangnya.

Dalam perekrutan KPPS, sosok anggota perempuan lebih dibutuhkan. Sebab, mereka akan ditugaskan mengolah informasi secara digital.

"Sebagaimana diketahui, ada aplikasi Sirekap yang harus dikuasai oleh anggota KPPS. Nah, mereka juga harus mampu mengoperatorinya," ujar perempuan berjilbab ini.

Terkait honor, KPU sudah menentukan besaran honor bagi KPPS di Pilwali Kota Blitar 2024. Sesuai ketentuan, honor untuk ketua KPPS sebesar Rp 900.000 dan anggota KPPS senilai Rp 850.000. Masa kerjanya selama pemungutan dan penghitungan suara di TPS tuntas.

Masyarakat bisa mendaftarkan diri dan berpartisipasi dalam perekrutan KPPS. Dengan catatan, pendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan.

"Silakan masyarakat berpartisipasi demi menyukseskan Pilkada 2024 di Kota Blitar," pungkasnya. (sub/c1/ady)

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#pilwali #kpps #Komisi Pemilihan Umum #Kota Blitar