BLITAR - Pendaftaran kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pilwali Kota Blitar dibuka selama 12 hari. Pada Pilwali 2024 ini, KPU Kota Blitar membutuhkan 1.491 tenaga.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar mewanti-wanti KPU untuk melaksanakan rekrutmen KPPS secara ketat sesuai prosedur yang berlaku.
Terutama dalam tahap pemeriksaan administrasi persyaratan para pendaftar. KPU harus memastikan bahwa calon anggota KPPS tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Anggota Bawaslu Kota Blitar Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa M Nur Aziz menjelaskan, pengawasan terus dilakukan Bawaslu di sepanjang tahapan. Termasuk tahapan rekrutmen KPPS.
”Pengawasan ini dilakukan melekat. Kami awasi hingga tingkat kelurahan,” jelasnya kemarin.
Sekadar diketahui, pelaksanaan rekrutmen KPPS dilaksanakan di masing-masing kelurahan. Total ada 1.491 anggota KPPS yang dibutuhkan pada Pilwali Kota Blitar.
Mereka akan bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) saat pemungutan suara pada 27 November mendatang.
Ribuan anggota KPPS ini akan bertugas di 213 TPS. TPS itu tersebar di tiga kecamatan di Kota Blitar.
Meliputi Kecamatan Sananwetan, Kecamatan Kepanjenkidul, dan Kecamatan Sukorehjo. Nantinya, mereka bekerja selama satu hari saat pemungutan sampai penghitungan suara.
Bawaslu akan mengawasi tahapan demi tahapan rekrutmen KPPS. Selain ada tahapan pemeriksaan administrasi persyaratan, juga ada tahapan tanggapan masyarakat yang harus dipenuhi.
”Jadi, tanggapan masyarakat ini dibuka setelah penelitian administrasi dan sebelum tes wawancara. Tanggapan masyarakat ini penting untuk memberi masukan terhadap KPU tentang para pelamar KPPS,” jelasnya.
Baca Juga: Padahal Ada Universitas Bagus, Ini Alasan Muda di Blitar Pilih Lanjutkan Pendidikan di Luar Daerah
Apabila ada tanggapan masyarakat mengenai salah satu pelamar terindikasi sebagai timses paslon atau anggota parpol tertentu, KPU akan menindaklanjuti dengan klarifikasi. Biasanya, klarifikasi ini akan dilakukan ketika tes wawacara.
”Prinsipnya, KPU harus benar-benar bisa memastikan bahwa pelamar KPPS ini sudah tidak lagi terlibat dalam timses atau parpol,” terangnya.
Sementara itu, pengawasan yang sama juga dilakukan pada rekrutmen pengawas TPS atau PTPS. Sesuai aturan, PTPS juga tidak terafiliasi oleh parpol maupun timses paslon.
Pada seleksi calon PTPS juga dibuka tanggapan masyarakat untuk memastikan calon PTPS bukan orang timses ataupun parpol.
Pada Pilwali Kota Blitar 2024 ini, Bawaslu membutuhkan 213 PTPS. Jumlah tersebut disesuaikan dengan jumlah TPS di Kota Blitar. Setiap satu PTPS bertugas di satu TPS. “Jadi, masing-masing TPS ada satu PTPS,” tandasnya. (sub/c1/ady)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila