Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Dilarang Kampanyekan, Kades Boleh Undang Paslon Pilkada Blitar Hanya Untuk Kepentingan Edukasi, Ini Alasannya

Agus Muhaimin • Jumat, 20 September 2024 | 18:00 WIB
A. WARITS Ketua Bawaslu Jatim & NUR IDA FITRIA Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar.
A. WARITS Ketua Bawaslu Jatim & NUR IDA FITRIA Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar.

BLITAR - Para kepala desa ternyata dibolehkan mengundang pasangan calon (paslon) dalam kegiatan yang digelar oleh pemerintah desa.

Dengan catatan, itu untuk kepentingan edukasi dan tidak berat sebelah, atau menguntungkan/merugikan pasangan calon tertentu.

“Kalau di satu desa ada kegiatan untuk penyampaian visi misi, itu tidak apa-apa silakan saja dua paslon diundang. Tapi jangan sampai membuat tindakan yang menguntungkan salah satunya, sementara yang lain dirugikan,” ujar Ketua Bawaslu Jatim, A. Warits usai sosialisasi netralitas ASN, Non-ASN dan kepala desa untuk Pilkada 2024 Kabupaten Blitar, Hari Kamis (19/9).

Dia menegaskan, ASN TNI/Polri dan kepala desa tidak boleh bertindak atau melakukan sesuatu yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu paslon. Jika hal tersebut dilakukan, kata dia, ada ancaman pidana yang bakal diterapkan.

“Contohnya APBDes  tidak ditandatangani oleh pihak berwenang jika tidak mendukung paslon tertentu, nah itu jelas pidana,” imbuhnya.

Warits mengatakan, ada belasan daerah di Jawa Timur yang kini masuk dalam kategori rawan pelanggaran, termasuk di Kabupaten Blitar. Itu karena ada petahana yang mengikuti kontestasi Pilkada 2024.

Pihak Bawaslu, kata dia, memiliki dua jenis pendekatan dalam proses pengawasan pilkada 2024, yakni pencegahan dan penindakan.

Pihaknya juga sudah menginstruksikan kepada jajaran untuk menjaga dan monitoring ketat aparatur negara pada momen kontestasi tahun ini.

“Jadi personel kami di seluruh jenjang akan melihat, mencermati, dan meneliti. Aparatur menjadi bagian objek pengawasan kami,” tegasnya.

Di lokasi yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria menegaskan, di Bumi Penataran memiliki riwayat negatif terkait netralitas ASN.

Karena itu, pihaknya akan melakukan pengawasan lebih masif dengan harapan hal sama tidak terulang pada Pilkada 2024 mendatang.

“Dulu pernah ada satu kasus netralitas ASN yang memenuhi persyaratan formil dan materiil sehingga dilaporkan ke KASN, dan pihak terlapor sudah dijatuhi sanksi,” katanya.'

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar Izul Marom mengatakan, sosialisasi terkait netralitas ASN sudah penah dilakukan.

Tepatnya pada Oktober 2023 jelang pemilihan presiden dan legislatif. Kendati begitu, pihaknya sepakat netralitas ASN ini ditegaskan untuk mewujudkan kondusifitas daerah.

Dia mengungkapkan, ada beberapa regulasi yang menjadi pedoman penanganan netralitas ASN. Di antaranya, Undang-Undang Pilkada dan Keputusan Bersama 5 lembaga (MenPAN dan RB, Mendagri, BKN, KASN dan BAWASLU).

Dalam keputusan bersama tersebut secara rinci dijelaskan hal – hal yang dapat melanggar netralitas berikut sanksinya. Mulai dari memasang spanduk hingga mengikuti deklarasi atau kampanye suami/istri calon.

“Saya tekankan, bahwa tidak ada hukuman disiplin ringan. Yang ada adalah sedang dan berat. ASN dan non-ASN harus sangat berhati-hati agar tidak melakukan pelanggaran. Hukuman disiplin tersebut akan masuk ke sistem informasi milik BKN dan akan terekam sampai dengan pension,” jelasnya. (hai/ady)

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#Kepala Desa #Kabupaten Blitar #pilkada 2024 #visi misi #Monitoring