BLITAR – Tim sukses (timses) dua pasangan calon (paslon) meminta penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada) agar teliti rekam jejak kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Saat ini, rekrutmen para petugas di tempat pemungutan suara (TPS) sedang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar.
Tim pemenangan kedua paslon turut mendorong KPU untuk bekerja sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jika memang ada calon anggota KPPS yang terafiliasi partai politik (parpol) maupun timses paslon agar segera dicoret. Sebab, KPPS haruslah netral dan bertugas secara profesional tanpa tekanan.
Ketua tim kampanye paslon Mas Ibin-Elim, Zainul Ichwan mengungkapkan, KPPS merupakan bagian dari penyelenggara pemilu yang bekerja secara netral dan profesional. Akuntabilitas dan kapabilitasnya harus bisa dipertanggungjawabkan.
”Jadi, mereka itu memang harus netral dan tidak boleh memihak paslon tertentu,” jelasnya kepada Jawa Pos Radar Blitar, Kamis (19/9).
Sebagai bagian dari tim kontestan Pilwali Kota Blitar 2024, pihaknya menyadari bahwa tidak boleh terlibat dalam penyelenggaraan pilkada.
Kepada siapa pun yang ingin mendaftar sebagai anggota KPPS agar bertugas secara netral dan tidak condong kepada paslon tertentu.
”Kami hanya bisa memberikan saran dan masukan agar netral, meski mereka punya hak untuk ikut dalam penyelenggaraan,” tegasnya.
Nah, jika memang ada calon KPPS yang terafiliasi dalam parpol atau timses, KPU harus segera menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan untuk memastikan keterlibatannya dalam parpol maupun timses. Jika benar adanya, maka bisa dicoret dan diganti dengan calon lain.
Hal senada juga diungkapkan ketua tim kampanye paslon Bambang-Bayu, Sukardji. Menurut dia, rekrutmen KPPS harus dijalankan sesuai ketentuan dan peraturan KPU.
”Monggo dijalankan sesuai aturan. KPPS ini harus diisi oleh orang-orang yang profesional dan baik,” terangnya.
Dengan merekrut anggota KPPS yang profesional dan netral, pilwali diharapkan berjalan dengan jujur dan adil. Karena itu, KPU harus teliti dalam menyeleksi para calon anggota KPPS. ”Kami mendukung apa yang diatur oleh KPU, bahwa KPPS harus terbebas dari parpol dan timses,” ujarnya.
Namun yang harus dipahami bahwa anggota KPPS juga memiliki hak pilih. Hak untuk memilih dan memilah siapa calon wali kota dan calon wakil wali kota Blitar yang diidamkan.
”Hal itu kan juga harus dihargai. Bukan berarti netral terus tidak punya hak pilih, kan tidak,” tegas politikus PDIP ini.
Pihaknya juga mewanti-wanti KPU agar merekrut KPPS secara teliti. Jika ada calon KPPS yang terindikasi sebagai pengurus parpol atau timses paslon untuk segera ditindaklanjuti.
“Dalam menindaklanjuti ini juga harus diteliti dan diklarifikasi. Takutnya ada pihak yang mengada-ada,” jelasnya.
Menurut dia, masyarakat ketika memberikan tanggapan atau masukan kepada KPU tentang calon KPPS juga harus profesional.
Masyarakat bisa datang langsung ke KPU dengan membawa bukti yang dibutuhkan. ”Intinya, kami sepakat dengan langkah-langkah KPU,” tandasnya. (sub/c1/ady)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila