Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Harus Penuhi Aturan, KPU Kota Blitar Bakal Bubarkan Kampanye Tak Berizin, Paslon Harus Segera Lakukan Hal Ini

M. Subchan Abdullah • Kamis, 26 September 2024 | 18:08 WIB
TELAH TIBA: Logistik kotak suara untuk pilwali dan pilgub mulai tiba  dan langsung disimpan di gudang KPU Kota Blitar, kemarin (25/9).
TELAH TIBA: Logistik kotak suara untuk pilwali dan pilgub mulai tiba dan langsung disimpan di gudang KPU Kota Blitar, kemarin (25/9).

BLITAR - Kampanye hari pertama pemilihan wali (Pilwali) Kota Blitar 2024 telah dimulai sejak Rabu (25/9/2024).

Dua pasangan calon (paslon) Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro dan Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba resmi berkampanye dan turun langsung ke tengah-tengah masyarakat.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar meminta masing-masing tim paslon untuk memenuhi aturan-aturan kampanye yang telah ditetapkan.

Termasuk menyetorkan laporan awal dana kampanye (LADK) guna membuka rekening dana kampanye. Apabila tidak menyetorkan LADK, pencalonan bakal dibatalkan sesuai ketentuan berlaku.

Ketua KPU Kota Blitar Rangga Bisma Aditya mengatakan, tim paslon harus menyetorkan LADK di akun Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA). Setelah semua dokumen administrasi disetorkan, KPU akan melakukan verifikasi.

”Apabila nanti ada dokumen yang harus diperbaiki, kami segera minta tim untuk memperbaiki. Prinsipnya, LADK wajib bagi paslon,” terangnya.

Selain itu, KPU juga meminta masing-masing tim paslon untuk mematuhi jadwal serta aturan kampanye yang telah ditetapkan.

KPU sudah menyusun jadwal kampanye sesuai dengan kesepakatan masing-masing tim paslon. Jadwal tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan KPU Kota Blitar Nomor 416.

Nantinya, masing-masing paslon bisa menyesuaikan jadwal yang sudah ditetapkan tersebut. Sebelum nanti menggelar kampanye, paslon wajib mengirimkan surat pemberitahuan kampanye terlebih dulu kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kampanye akan dibubarkan jika terbukti tidak mengantongi surat pemberitahuan terlebih dulu.

Adapun untuk ketentuan kampanye di kampus, jelas Rangga, paslon wajib memperhatikan jadwal yang sudah ditetapkan. Sesuai jadwal, kampanye di kampus hanya boleh dilaksanakan pada Sabtu dan Minggu.

”Pada prinsipnya, kampus wajib memberikan fasilitasi kampanye bagi masing-masing paslon di hari yang berbeda. Misalnya, paslon 01 kampanye pada Sabtu, maka paslon 02 kampanye pada Minggu,” jelasnya.

Terkait teknis ataupun mekanisme kampanye di kampus tidak diatur secara khusus. KPU hanya membatas pada durasi aktivitas kampanye. “Jadi, kami batasi sampai pukul 22.00 atau jam 10 malam,” ujarnya.

Sementara itu, mulai kemarin, beberapa logistik untuk Pilwali dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur (Jatim) sudah mulai berdatangan. Salah satunya adalah kotak suara.

Total ada 432 kotak suara yang kini telah disimpan di gudang logistik KPU Kota Blitar di Jalan Bali, Kecamatan Sananwetan.

Selain itu, logistik lain berupa bilik suara sejumlah 852 buah, kabel ties 2.556 buah, dan tinta 426 botol.

Sejumlah logistik itu telah disimpan di gudang logistik dengan pengamanan ketat personel kepolisian. ”Untuk logistik berikutnya akan dikirim secara bertahap,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Blitar Roma Hudi Fitrianto mengatakan, surat pemberitahuan kampanye wajib diberikan sebelumnya. Surat pemberitahuan itu juga sebagai bentuk pencegahan dan pengawasan.

”Jika nanti kampanye tidak disertai surat pemberitahuan, tentu bisa merugikan paslon itu sendiri. Jangan sampai paslon atau tim itu dirugikan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan malah merusak paslon itu sendiri,” tuturnya.

Maka dari itu, jelas Roma, kampanye yang dilakukan haruslah berizin dan resmi. Jika dilakukan secara terselubung tentu berpotensi merugikan paslon itu sendiri.

Apalagi dalam kampanye terselubung itu berisi ujaran-ujaran kebencian bernada SARA, hoax, hingga kampanye hitam.

”Jika memang nanti ditemukan ada kampanye tidak berizin, kami bisa membubarkan. Intinya, kami berupaya melakukan pencegahan dan jangan sampai hal itu terjadi,” harapnya. (sub/c1/ady)

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#paslon #ladk #pilwali #KPU #Kota Blitar #kampanye