BLITAR - Bawaslu dan KPU terus mengetatkan pengawasan dan sosialisasi terhadap tim sukses (timses) pasangan calon (paslon).
Salah satunya dengan meminta data-data akun media sosial (medsos) tim paslon agar tidak lebih dari jumlah yang telah diatur sesuai ketentuan.
Masing-masing tim pasangan calon (paslon), baik Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro dan Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba, diminta diminta segera untuk menyetorkan akun-akun medsos resmi untuk kampanye ke KPU maupun bawaslu. Akun yang disetor maksimal 20 di masing-masing platform.
Ketua Tim Kampanye Paslon Ibin-Elim, Zainul Ichwan mengungkapkan, informasi atau konten yang bermuatan SARA serta kampanye hitam sangat tidak baik. Hal itu justru bisa menimbulkan gesekan hingga perpecahan di masyarakat.
”Makanya, kami tekankan kepada tim agar menghindari konten-konten berbau kampanye hitam hingga SARA. Ini penting sekali,” ujarnya.
Menurut dia, oknum pendukung yang menyebarkan konten negatif tersebut diluar tanggungjawab tim.
Sebab, tim telah menyetorkan akun-akun yang dikelola secara resmi kepada KPU Kota Blitar. ”Akun resmi inilah yang kami pertanggungjawabkan secara konstitusi dan aturan yang berlaku,” bebernya.
Pihaknya menekankan kepada tim kampanye khususnya tim medsos untuk menyebarkan konten informasi yang menyejukkan dan mencerdaskan.
Sehingga, menimbulkan suasana yang gembira dan damai. ”Sebab, ini juga bagian dari edukasi tentang pendidikan demokrasi masyarakat kita,” tuturnya.
Sementara itu, hal senada juga diungkapkan Ketua Tim Kampanye Bambang-Bayu, Sukardji. Menurutnya, konten kampanye hitam yang bertujuan untuk menyerang kubu paslon lain sangatlah tidak fair. Hal tersebut tentu bisa merusak iklim demokrasi khususnya di Bumi Bung Karno.
Tim akan menyeleksi ketat informasi kampanye yang akan disebarkan kepada publik. Tim tidak ingin informasi tersebut bermuatan SARA, hoaks, hingga kampanye hitam.
”Jadi kami seleksi dulu, mana yang mengandung SARA, ujaran kebencian dan lainnya dan mana yang tidak. Kami sampaikan ini kepada tim media agar selektif,” terangnya.
Pihaknya juga mendukung instansi terkait untuk menindak tegas oknum-oknum pendukung yang merusak kampanye damai dengan informasi hoaks dan SARA.
Terpenting, penindakan yang dilakukan wajib sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
”Pun harus benar-benar diusut tuntas. Sebab siapa tahu itu oknum dari pihak lain yang memang sengaja mendiskreditkan tim paslon. Itu bisa terjadi,” jelasnya.
Yang pasti, kata Sukardji, tim paslon Bambang-Bayu sudah menyetorkan akun-akun resmi kampanye kepada KPU. Nantinya, KPU maupun Bawaslu bisa memantau akun-akun tersebut.
Bilamana ada akun yang mengatasmanakan pendukung Bambang-Bayu menyebarkan konten negative maka dispersilahkan untuk ditindak sesuai aturan. (sub/ady)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila