BLITAR - Sebanyak 213 pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) sudah resmi dilantik pada Senin (4/11) lalu. Namun, beberapa hari kemudian, satu PTPS terpaksa dicoret karena terindikasi tak netral.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar sudah mencoret satu PTPS yang tidak netral tersebut. Yang bersangkutan telah mengakui keberpihakannya terhadap salah satu pasangan calon (paslon).
”PTPS yang tidak netral tersebut sudah kami ganti. Pengawasan akan terus kami lakukan,” kata Ketua Bawaslu Kota Blitar Roma Hudi Fitrianto kepada Koran ini, Rabu (6/11).
Badan pengawas tak hanya sekadar mencoret, jelas Roma, tapi telah melakukan proses klarifikasi langsung kepada yang bersangkutan. Juga ada bukti-bukti serta laporan yang menunjukkan sikap tak netral itu.
”Sesuai aturan, PTPS harus netral. Tidak memihak atau bahkan mendukung paslon tertentu. Jika terbukti memihak tentu langsung kami coret,” jelasnya.
Maka dari itu, Bawaslu meminta kepada seluruh PTPS untuk menjaga netralitas. Jangan sampai PTPS kedapatan turut dukung-mendukung paslon.
Bawaslu telah membuka aduan masyarakat apabila menemukan PTPS yang terindikasi terlibat politik praktis untuk segera melapor.
Bawaslu menjamin kerahasiaan identitas pelapor aman. Yang pasti, laporan kepada Bawaslu tersebut harus disertai dengan bukti-bukti otentik, baik berupa foto maupun video.
Di samping itu, PTPS juga harus berhati-hati dan menjaga diri dari hal-hal yang berpotensi mencederai netralitas.
Sekadar diketahui, para PTPS nanti bertugas mengawasi situasi dan kondisi sekitar TPS, terutama pada hari pemungutan suara. PTPS harus memastikan bahwa tahapan pemungutan suara berjalan sesuai peraturan KPU.
”Sebelum itu, PTPS juga memantau situasi dan kondisi TPS menjelang pemungutan suara. Mengawasi persiapannya,” ungkapnya.
Baca Juga: Pelatih Anyar Manchester United Bawa Kemenangan 4-1, Sporting CP Sebelum Hengkang
Terdapat 213 TPS untuk Pemilihan Wali Kota (Pilwali) dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur (Jatim).
Dua TPS di antaranya masuk kategori lokasi khusus (loksus) karena berada di lembaga pemasyarakatan (lapas). Karena masuk kategori TPS loksus, maka pengawasan bakal ditingkatkan. (sub/c1/ady)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila