Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Skema Debat Ketiga Pilbup Blitar Belum Final, KPU Lakukan Koordinasi dengan Paslon Sebelum Pleno

Agus Muhaimin • Kamis, 14 November 2024 | 20:00 WIB
BERGEGAS: Rijanto dan Beky Herdihansah bersama rombongan meninggalkan area debat. Rini Syarifah dan Abdul Ghoni menyapa pendukung usai debat dihentikan.
BERGEGAS: Rijanto dan Beky Herdihansah bersama rombongan meninggalkan area debat. Rini Syarifah dan Abdul Ghoni menyapa pendukung usai debat dihentikan.

BLITAR - Bayang-bayang debat kedua yang kandas di tengah jalan tampaknya masih menghantui jelang debat ketiga.

Apalagi, hingga Rabu (13/11) dua paslon masih belum satu suara terkait catatan atau data penunjang yang dibawa ke podium debat.

Hasilnya, bola panas menyangkut pelaksanaan debat tersebut berada di tangan pihak pelaksana debat atau penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada), yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar.

Tim pendukung paslon melalui liaison officer (LO) masing-masing telah berkoordinasi dengan para penyelenggara pemilu dan beberapa pihak terkait di Bumi Penataran kemarin.

Sayangnya, hingga rapat koordinasi (rakor) selesai pukul 13.30, belum ada kata sepakat terkait beberapa poin dalam debat.

“Dalam rapat tadi KPU memaparkan skema debat dan draf tata tertib (tatib) yang sebelumnya sudah dibuat oleh KPU,” ujar LO paslon 01 Rijanto-Beky Herdihansah (Rizky), Najib Zakaria.

Namun disayangkan, jelas dia, rapat yang berlangsung sejak pukul 11.00 tersebut belum membuahkan hasil signifikan. Masing-masing paslon tetap keukeuh dan memiliki pertimbangan teknis terkait pelaksanaan debat.

“Jadi belum ada titik temu, dead lock belum ada keputusan. Poin larangan membawa catatan yang sebelumnya ada dalam tatib debat sudah dihilangkan,” katanya.

Pihaknya berharap, KPU mengembalikan larangan membawa catatan dalam debat. Sebab, esensi dari visi misi adalah menyampaikan gagasan dan rencana masa depan. Artinya, bukan mengungkapkan capaian atau data-data masa lalu.

Kendati begitu, Najib menyadari bahwa keputusan akhir berada di tangan KPU Kabupaten Blitar sebagai penyelenggara Pilkada 2024 di Bumi Penataran.

Pihaknya hanya berharap, penyelenggara bersikap adil dalam memfasilitasi para peserta pilkada.

“Ini sepenuhnya menjadi domain KPU, paslon kami siap menerima keputusan,” ucapnya.

Di lokasi terpisah, LO paslon 02 Rini Syarifah-Abdul Ghoni (Rindu), Candra Purnama mengaku, masing-masing paslon sepakat agar gelaran debat ketiga berjalan dengan baik dan lancar.

Sebab, debat ini penting untuk menyampaikan gagasan dan program para paslon agar diketahui masyarakat.

“Kami apresiasi, KPU sudah membuat draf tatib tentang debat. Tadi dalam rapat para peserta juga mewanti-wanti agar tatib tersebut tidak melanggar regulasi yang lebih tinggi,” katanya.

Draf dan skema debat yang dipaparkan oleh KPU, jelas dia, belum final. Sebab, hal itu membutuhkan supervisi dari bawaslu agar memiliki kekuatan hukum. Setelah itu, dokumen tersebut akan disosialisasikan kepada para paslon.

“Sementara ini, tatib tidak memiliki kekuatan hukum. Kami sarankan agar tatib ini dituangkan dalam surat keputusan,” tuturnya.

Menurut dia, sudah memberikan saran kepada penyelenggara sebelum menuangkan tatib tersebut dalam surat keputusan. Di antaranya, tatib tersebut tidak melanggar regulasi yang lebih tinggi, dan berlaku universal serta logis.

Secara umum, pihaknya sudah sepakat dengan draf dan skema yang ditawarkan oleh KPU. Hanya saja, perlu ada penajaman agar tidak multitafsir.

“Tadi disampaikan bahwa dalam debat tidak boleh membawa handphone, earphone, dan tablet. Ini logis. Tapi kalau tidak boleh membawa catatan, ini yang tidak logis. Debat ini bukan ujian, dan penting untuk penajaman visi misi kepada masyakat,” katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino membenarkan telah menyampaikan format debat kepada para LO paslon. Hanya saja belum dapat memenuhi harapan para paslon dan memerlukan koordinasi ulang.

“Kami juga perlu koordinasi dengan KPU Jatim sebelum kami plenokan (teknis debat ketiga, Red),” kata Sugino.

Dia tidak menampik bahwa poin dalam format debat ketiga tidak beda dengan debat sebelumnya.

Hanya saja, hal itu masih menjadi bahan diskusi panjang antara penyelenggara dan paslon. Khususnya terkait tempat pelaksanaan debat dan boleh membawa catatan atau tidak dalam debat.

“Sekali lagi, kita kembalikan hal ini kepada aturan yang berlaku. Yakni PKPU dan pentunjuk teknis debat,” tegasnya.

Sugino mengingatkan bawa skema dan format debat merupakan wilayah penyelenggara pemilu.

Kendati begitu, pihaknya juga mempertimbangkan masukan dari para pihak terkait agar pelaksanaan kegiatan tersebut berjalan dengan baik dan lancar. (hai/ady)

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#pilkada #Kabupaten Blitar #debat #memfasilitasi #Esensi #Liaison Officer