Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Hasil Rekapitulasi Pilkada Kabupaten Blitar: Rizky 504.655 Suara, Rindu 137.706 Suara, Gugatan Dibuka Tiga Hari

Fajar Rahmad Ali Wardana • Jumat, 6 Desember 2024 | 16:10 WIB

 

TUNTAS: Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino menyerahkan hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten kepada para LO paslon kemarin (5/12).
TUNTAS: Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino menyerahkan hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten kepada para LO paslon kemarin (5/12).

BLITAR – Pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Blitar Rijanto dan Beky Herdhiansyah (Rizky) hampir dipastikan memimpin Kabupaten Blitar lima tahun ke depan. Itu setelah KPU Kabupaten Blitar menetapkan hasil rekapitulasi suara Kamis (5/12).

Pada rekapitulasi yang digelar di Hotel Santika Kota Blitar ini, paslon nomor urut 01 Rizky meraih suara 504.655 suara. Unggul jauh dibandingkan dengan pasangan nomor urut 02 Rini Syarifah– Abdul Ghoni (Rindu) yang mendapatkan 137.706 suara.

“Jumlah keseluruhan rekapitulasi suara 670.337, sedangkan surat suara sah 642.361, sisanya suara tidak sah,” tutur Ketua Kabupaten Blitar Sugino, usai rekapitulasi suara.

Dari pantauan Jawa Pos Radar Blitar, paslon Rizky  unggul di 22 kecamatan, sedangkan paslon Rindu rata-rata tidak lebih dari 10 ribu suara di tiap kecamatan.

Paling tinggi 13 ribu suara yakni di Kecamatan Ponggok. Pada kecamatan yang sama, paslon nomor urut 01 juga meraih suara paling tinggi dengan 43 ribu suara.

Rindu meraih suara cukup tinggi di Kecamatan Kanigoro dengan 12 ribu suara, sedangkan Rijanto – Beky Herdiansyah meraih 31,6 ribu suara di tempat yang sama.

Kecamatan Kanigoro menjadi lokasi keramat bagi kedua paslon karena ibu kota kabupaten.

“Memang ada beberapa masalah terkait salah penempatan penulisan, dan sudah dibenarkan. Selain itu, ada selisih surat suara di TPS dan sudah diselesaikan. Ini menjadi catatan bagi kami. Hal ini murni human error, dan ke depan, kami akan lebih teliti,” ungkapnya.

Hasil rekapitulasi suara ini langsung ditetapkan oleh KPU Kabupaten Blitar di hadapan peserta rapat pleno.

Berikutnya, hasil rekapitulasi ini akan dibawa ke KPU RI melalui KPU Jatim, kemudian dibawa ke MK untuk didaftarkan.

KPU menunggu selama 3x24 jam terkait gugatan pada hasil rekapitulasi suara ini. Berdasar pengalaman sebelumnya, jika tidak ada gugatan, MK biasanya akan mengeluarkan buku registrasi perkara konstitusi (BPRK) setelah 14 hari. Begitu BPRK keluar, tiga hari berselang, KPU bisa menetapkan pemenang pilkada.

"Secara prinsip, perolehan suara ini sudah mewakili, tapi tetap penetapan bupati dan wakil bupati harus menunggu secara prosedur hukum atau prosedur dalam PKPU,” pungkasnya. (jar/c1/hai)

 

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#beky herdihansah #Kabupaten Blitar #Rijanto #rekapitulasi suara