Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Drama Pilwali Kota Blitar, Paslon 01 Tolak Hasil, Gelar Rakor Lanjutan, KPU Siap jika Ada Gugatan

M. Subchan Abdullah • Jumat, 6 Desember 2024 | 17:07 WIB

 

BAMBANG RIANTO Bacalon Wali Kota dan BAYU SETYO KUNCORO Bacalon Wakil Wali Kota
BAMBANG RIANTO Bacalon Wali Kota dan BAYU SETYO KUNCORO Bacalon Wakil Wali Kota

BLITAR - Pasangan calon (paslon) 01 Bambang-Bayu tampaknya belum bisa menerima hasil rekapitulasi suara tingkat Kota Blitar pada Rabu (4/12) lalu.

Buktinya, tim paslon 01 yang didukung PDIP ini ogah menandatangani form pengesahan berita acara hasil rekapitulasi tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima Koran ini, ada alasan penting yang membuat saksi paslon 01 tidak mau membubuhkan tanda tangan dalam form berita acara hasil rekapitulasi tersebut.

Yakni, adanya hasil temuan tim yang mengarah pada adanya pelanggaran dalam proses pemilihan wali (Pilwali) Kota Blitar dalam pemilihan serentak pada 27 November lalu.

“Tim kami di lapangan menemukan sejumlah temuan, dan itu terindikasi pada adanya pelanggaran pada proses pemilihan beberapa waktu lalu,” jelas Ketua Tim Pemenangan Paslon 01, Sukardji, kepada Koran ini Kamis (5/12).

Terkait hal ini, ungkap dia, tim bersama paslon dan partai pendukung akan melakukan rapat koordinasi (rakor) untuk menentukan langkah selanjutnya.

Apakah akan melaporkan berbagai temuan tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau langsung membawa berbagai hasil temuan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami akan rakor dulu dengan paslon bersama tim dan semua partai pendukung Bambang-Bayu. Rapat ini untuk menentukan langkah apa yang diambil ke depannya,” tegasnya.   

Ketua KPU Kota Blitar Rangga Bisma Aditya membenarkan bahwa saksi tim paslon 01 enggan menandatangani form berita acara hasil rekapitulasi tingkat kota beberapa waktu lalu.

Meskipun tidak ada tanda tangan dari saksi dari paslon 01, proses rapat pleno rekapitulasi tingkat kota telah selesai dan sah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Tidak masalah tidak ada tanda tangan saksi paslon 01. Karena proses rekapitulasi tetap sah, yakni ketika semua komisoner telah menandatangani surat berita acara tersebut, itu sudah cukup,” ungkapnya.

Dia mempersilakan paslon 01 bersama tim untuk melakukan hak konstitusinya, baik berupa laporan ke Bawaslu atau ke MK.

Karena secara aturan memang dibuka ruang untuk melakukan proses evaluasi dengan cara melaporkan berbagai temuan yang dianggap sebagai bentuk pelanggaran. Itu nanti akan dibuktikan dalam proses peradilan.

“Silakan saja, kalau memang ditemukan indikasi pelanggaran. Kami mempersilakan, karena itu memang hak konstitusional dan dibolehkan dalam proses demokrasi. Kami juga akan menyiapkan tim dan penasihat hukum,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Paslon 02, M. Zainul Ichwan, mengaku siap jika dipanggil sebagai saksi dalam sidang gugatan kalau memang ada proses peradilan.

Karena, dia menganggap bahwa perolehan suara paslon 02 sudah jauh dari ambang batas jumlah suara yang bisa disengketakan yakni unggul 6 persen lebih.

“Kalau ada siding, kami siap kalau dipanggil menjadi saksi, tidak ada masalah. Namun kalau menggugat sengketa hasil suara, tentu aturan yang ada telah menjelaskan terkait persentase selisih suara yang bisa disengketakan,” ungkapnya. (sub/c1/ady)  

 

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#paslon #Kota Blitar #rekapitulasi