BLITAR – Bawaslu Kabupaten Blitar menyebut ada selisih surat suara dari 19 kecamatan ketika pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten Kamis (5/12/2024). Kegiatan setting packing menjadi evaluasi utama.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Nur Ida Fitria mengatakan, selisih pada data surat suara ini dipastikan tidak berpengaruh pada jumlah suara yang diperoleh pasangan calon (paslon).
Baik itu Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati-Wakil Bupati Blitar. Melainkan memengaruhi jumlah surat suara yang diterima di TPS.
“Hanya tiga kecamatan yang dapat menyelesaikan data surat suara ini. Di antaranya, Panggungrejo, Udanawu, dan Wonotirto. Hal ini menandakan KPU kurang teliti dalam setting packing karena banyak yang kekurangan dan kelebihan,” ujar Ida.
Dia melanjutkan, selisih data surat suara ini terjadi karena human error pada saat setting packing surat suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Blitar.
Padahal, logistik surat suara ini sudah melewati banyak pengecekan, dari KPU, hingga tingkat PPK dan PPS. Ternyata jumlah yang diterima oleh KPPS berbeda.
Menurut Ida, KPU Kabupaten Blitar telah mengeluarkan surat keputusan jumlah surat suara yang diterima oleh setiap penyelenggara pemilihan kecamatan (PPK) berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) ditambah 2,5 persen.
“Secara akumulatif, data selisih surat suara untuk pilgub kurang 121 surat suara, dan untuk pilbup kekurangan 71 surat suara,” bebernya.
Tidak hanya itu, Bawaslu Kabupaten Blitar juga menyayangkan ketidaktelitian KPPS dalam menuangkan kejadian khusus.
Tentu terkait adanya selisih data surat suara yang terjadi pada saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang harus dicatat agar semua kegiatan dalam TPS terdokumentasi.
Atas temuan tersebut, dalam rapat pleno, Ida meminta kepada KPU Kabupaten Blitar agar menuangkan data selisih surat suara yang diterima KPPS dalam D Kejadian Khusus.
Hal itu sebagai bentuk pertanggungjawaban dan koreksi atas selisih dalam berita acara D-hasil di tingkat kecamatan.
“Semua hal yang kami evaluasi ini bersifat teknis. Tentu pemilu atau pilkada ke depan dapat dievaluasi oleh KPU. Agar dapat meminimalisasi kesalahan yang terjadi dalam pencatatan dan proses penghitungan suara,” pungkasnya. (jar/c1/din)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila